Wakil Wali Kota Batam Bantah Rieke Soal Kekerasan di Proyek Rempang Eco City: 'Itu Hoaks! 

Wakil Wali Kota Batam Bantah Rieke Soal Kekerasan di Proyek Rempang Eco City:

Li Claudia Candra Wakil Wali Kota Batam politisi Partai Gerindra.

Nurjali

Batam, Batamnews – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Candra, membantah pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyebut adanya kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Batam terkait proyek Rempang Eco City. 

Politisi Gerindra ini meminta Rieke menghentikan penyebaran informasi yang dinilainya tidak akurat.  

"Pernyataan Rieke Pitaloka yang menyebut kekerasan, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap masyarakat Rempang harus dihentikan. Potongan media sosial yang ia sebarkan adalah cerita masa lalu yang digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat," tegas Li Claudia dalam keterangan resmi, Selasa, 29 April 2025.

Baca juga: Beredar Kabar Rempang Eco City Bukan PSN, Andre Rosiade: Informasi Salah!

Li Claudia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan BP Batam tidak pernah melakukan kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga. Ia mengundang anggota DPR untuk melihat langsung kondisi di Rempang.  

"Kami tidak akan pernah melakukan kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga. Silakan anggota DPR datang ke Rempang. Di periode kepemimpinan kami, tidak ada kekerasan atau intimidasi. Kami hadir untuk mengayomi, bukan memaksa warga pindah," ujarnya.  

Claudia juga mengkhawatirkan dampak informasi yang disebarkan Rieke terhadap iklim investasi di Batam. Ia menegaskan bahwa Pemkot Batam berkomitmen mendukung pembangunan dan investasi selaras dengan pemerintah pusat.  

"Kami fokus pada pembenahan dan pembangunan Batam. Hoaks tentang kekerasan hanya menyesatkan dan membuat investor ragu," tegasnya.  

Sebelumnya, Rieke menyoroti proyek Rempang Eco City melalui akun Instagram @riekediahp. Ia menegaskan bahwa intimidasi dan kekerasan terhadap warga Rempang melanggar peraturan presiden (Perpres).  

"Siapa pun yang mengintimidasi atau melakukan kekerasan berarti melawan instruksi Perpres," kata Rieke dalam sebuah video.  

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Rempang Eco-City Batal, Tak Masuk Daftar PSN 2025-2029

Ia juga menyatakan bahwa Rempang Eco City tidak lagi tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029. Meski demikian, kawasan tersebut masih masuk dalam prioritas pembangunan kewilayahan.  

Rieke merekomendasikan agar Komisi VI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BP Batam, perwakilan warga Rempang, dan PT MEG untuk memastikan status proyek tersebut.  

Dalam paparannya, Rieke menyebut ada tujuh PSN di Kepulauan Riau, namun Rempang Eco City tidak termasuk di dalamnya. Beberapa PSN yang tercantum antara lain:  
1. Pembangunan jaringan gas perkotaan (Batam)  
2. Hilirisasi kelapa sawit, kelapa, rumput laut  
3. Hilirisasi nikel, timah, bauksit, tembaga  
4. Pengembangan KEK Galang Batang  
5. Kawasan Industri Pulau Ladi  
6. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park  
7. Pengembangan kawasan industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran  

Sementara itu, Rempang Eco City masuk dalam prioritas pembangunan kewilayahan di Kota Batam, seperti tercantum dalam Lampiran IV RPJMN 2025-2029.  

Perbedaan pendapat ini memicu polemik antara pemerintah daerah dan anggota DPR. Sementara Pemkot Batam menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, Rieke meminta transparansi dan perlindungan terhadap warga setempat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :