Kasat Reskrim Polresta Barelang: Yakop Sutjipto Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Barelang: Yakop  Sutjipto Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga. (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Yakop Sutjipto yang dikenal sebagai seorang pengusaha otomotif terancam penjara 5 tahun. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sekuriti F1 Club, Jodoh, Batu Ampar, Batam.

Yakop menganiaya sekuriti tersebut di lokasi tempat hiburan malam itu di depan meja kasir. Selain memukul ia juga sempat menginjak korban.

"Pelaku dikenakan pasal 351 HUHP tentang penganiayaan, denga ancaman 5 tahun penjara," ujar Kompol Yoga Buanadipta, Kasat Reskrim Polresta Barelang kepada batamnews.co.id, Minggu (27/3/2016).

Yoga mengatakan, Yakop sudah ditahan di sel tahanan Polresta Barelang pada hari ini. 

 

[edo]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :