Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Batam, Wanita Berinisial SN Ditangkap
Pelaku, seorang perempuan berinisial SN, ditangkap pada Minggu.
Batam, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Pelaku, seorang perempuan berinisial SN, ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025 di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penampungan calon PMI ilegal di lokasi tersebut.
Baca juga: Anak 14 Tahun Jadi Korban Sodomi, Polresta Tanjungpinang: Pelaku Sudah Beberapa Kali Beraksi
"Tim Reskrim menemukan tiga calon PMI perempuan yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Mereka berinisial HH (Jakarta Timur), UF (Kabupaten Ciamis), dan S (Kabupaten Pringsewu)," jelas Iptu Anwar Aris.
Pelaku, SN, warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, langsung diamankan.
Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk 1 unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, 3 paspor milik korban, dan 1 tiket pesawat Citilink rute Jakarta–Batam atas nama HH.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung," lanjutnya.
Iptu Aris menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak praktik ilegal yang membahayakan keselamatan warga.
Baca juga: Selain 5 Eks Anggota Polresta Barelang, 1 Anggota Mabes Polri Juga Dituntut Seumur Hidup
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, khususnya dalam pengiriman tenaga kerja ilegal. Kasus ini bukti keseriusan kami menjaga keamanan masyarakat," tegasnya.
SN dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan PMI, yang telah diubah melalui UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Komentar Via Facebook :