PWI Kepri Kritik Rekonsiliasi Elitis dan Tolak Keikutsertaan HCB dalam Kongres Persatuan PWI

PWI Kepri Kritik Rekonsiliasi Elitis dan Tolak Keikutsertaan HCB dalam Kongres Persatuan PWI

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Nurjali

Batam, Batamnews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan penolakannya terhadap rencana keikutsertaan Hendry Ch Bangun (HCB) dalam Kongres Persatuan PWI yang akan digelar pada Agustus 2025. 

Penolakan ini didasarkan pada keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang telah mencabut status keanggotaan HCB, serta putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, menyatakan bahwa proses rekonsiliasi yang digagas PWI Pusat dinilai elitis dan tidak melibatkan perwakilan daerah secara memadai.  

"PWI Kepri terbuka terhadap upaya rekonsiliasi untuk mengakhiri dualisme kepengurusan yang mengganggu kinerja organisasi, baik di pusat maupun daerah," tegas Saibansah dalam pernyataan resmi.  

Baca juga: RSUD Bintan Mulai Bangun Gedung Poliklinik Baru, Target Selesai 8 Bulan

Namun, ia menegaskan bahwa rekonsiliasi harus dilakukan secara inklusif dan melibatkan seluruh PWI daerah, bukan hanya melalui kesepakatan segelintir elite di tingkat pusat.  

"PWI adalah organisasi nasional yang berdiri di atas kekuatan daerah. Oleh karena itu, rekonsiliasi hanya sah jika melibatkan PWI daerah secara setara dalam proses pengambilan keputusan," ujar Saibansah, yang juga merupakan Anggota Dewan Pers.  

Pernyataan PWI Kepri ini merupakan respons terhadap "Kesepakatan Jakarta" antara dua kubu PWI—kubu HCB (hasil Kongres Bandung 2023) dan kubu Zulmansyah Sekedang (hasil Kongres Luar Biasa/KLB 2024). 

Saibansah mempertanyakan keabsahan keikutsertaan HCB, mengingat mantan Ketua Umum PWI tersebut telah dipecat karena pelanggaran. "Apakah kita dibohongi? Jika HCB sudah dipecat, mengapa masih diikutsertakan dalam kongres?" kritiknya. 

Ia menegaskan bahwa semua keputusan organisasi harus sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI.  

Selain itu, PWI Kepri juga mendesak penuntasan proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana organisasi oleh HCB, yang saat ini sedang diselidiki Polda Metro Jaya.  

"Semangat persatuan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan masalah hukum yang serius," tegas Saibansah.  

PWI Kepri menegaskan bahwa kepengurusan sah yang mewakili provinsi tersebut adalah hasil Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprov LB). Dengan demikian, hanya perwakilan dari kepengurusan inilah yang berhak memberikan suara dalam Kongres Persatuan.  

Baca juga: Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Konflik internal PWI berawal dari terpilihnya HCB dalam Kongres Bandung (September 2023). Namun, kurang dari setahun, KLB Agustus 2024 menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum baru, menyusul tuduhan penyalahgunaan dana organisasi oleh HCB.  

Mediasi oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menghasilkan kesepakatan untuk menggelar Kongres Persatuan. Namun, langkah ini justru memicu kritik dari sejumlah daerah, termasuk PWI Kepri.  

Saibansah menegaskan bahwa Kongres Persatuan hanya akan sah jika dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan organisasi.  

"Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi PWI sebagai organisasi profesi yang harus menjunjung tinggi etika dan hukum," pungkasnya.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :