RUU Penyiaran vs Kebebasan Pers: PWI, AVISI dan AJI Desak Perlindungan Jurnalis di Era Digital
Ketua PWI Zulhamsyah Sukedang saat mengikuti Pembahasan RDPU Panja Penyiaran PWI AJI dan AVISI.
Jakarta, Batamnews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali memicu perdebatan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI.
Pertemuan ini digelar untuk menampung masukan terkait revisi UU Penyiaran, khususnya regulasi konten multiplatform dan digital.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran harus melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
"Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi," tegasnya didampingi Sekjen Wina Armada Sukardi.
Baca juga: Rute Baru Pontianak-Panjang-Singapura Resmi Beroperasi, Tingkatkan Ekspor Daerah
PWI menyoroti sejumlah pasal bermasalah, antara lain Pasal 27 tentang kewenangan pengawasan konten yang multitafsir. Pasal 35 yang mewajibkan sensor konten "bermasalah" tanpa definisi jelas. Dan pasal 42 yang memberi kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.
"Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru," tegas Zulmansyah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menekankan bahwa RUU Penyiaran harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan kebebasan pers.
"Kami berkomitmen menampung semua masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut," ujarnya.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian Potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999, Pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif dan Kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang mengancam independensi media.
AJI dan AVISI juga menyuarakan kekhawatiran serupa. AJI menolak kriminalisasi jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran, sementara AVISI menekankan pentingnya fleksibilitas regulasi untuk tidak menghambat inovasi digital.
Baca juga: KPUD dan Bawaslu Bintan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemkab Bintan
"Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus mendukung, bukan membebani," tegas perwakilan AVISI.
Komisi I DPR berjanji mempertimbangkan semua masukan dengan fokus pada:
- Menghindari tumpang tindih UU Penyiaran dan UU Pers.
- Menjaga kebebasan pers dan etika jurnalistik.
- Mengakomodir perkembangan teknologi tanpa over-regulasi.
Proses revisi RUU Penyiaran akan menjadi perdebatan panjang antara perlindungan publik dan kebebasan pers.
"PWI siap memberikan masukan lebih lanjut," tegas Zulmansyah.
Sementara itu, Komisi I DPR memastikan dialog tetap terbuka. "Kami ingin hasil akhir adil bagi semua pihak," tutup Dave Laksono.
Komentar Via Facebook :