PSDKP Pastikan Lokasi Terminal Khusus di Lingga Masih Disegel, Tak Ada Aktivitas Operasional

PSDKP Pastikan Lokasi Terminal Khusus di Lingga Masih Disegel, Tak Ada Aktivitas Operasional

Lokasi terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih dalam status penyegelan dan tidak ada aktivitas operasional yang berjalan. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa lokasi terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih dalam status penyegelan dan tidak ada aktivitas operasional yang berjalan.

Sebelumnya, PT Hermina Jaya diduga melepas secara sepihak segel Terminal Khusus (Tersus) yang dipasang oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Segel tersebut terkait persoalan perizinan di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.  

Pada Kamis (15/5/2025), tim dari Polisi Khusus Kelautan PSDKP Batam turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi lapangan setelah sempat beredar informasi bahwa plang penyegelan telah dicabut oleh pihak perusahaan. Namun hasil pantauan menunjukkan bahwa plang penyegelan masih terpasang dengan baik dan tidak ditemukan kegiatan apapun di lokasi tersebut.

Sebelumnya, lokasi tersebut telah disegel pada Selasa, 6 Mei 2025, karena tidak mengantongi izin Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aktivitas kelautan yang tidak memenuhi aspek legalitas dan perlindungan lingkungan.

"Tim PSDKP memastikan bahwa plang penyegelan masih terpasang dan kegiatan operasional dihentikan hingga pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinannya," bunyi pernyataan resmi Ditjen PSDKP.

Ditjen PSDKP menegaskan bahwa pencabutan plang penyegelan hanya dapat dilakukan jika perusahaan telah memenuhi sanksi administratif serta melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan. Jika hal tersebut belum dipenuhi, maka segala bentuk aktivitas di lokasi tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran.

Langkah pengawasan ketat ini merupakan bagian dari upaya PSDKP dalam memastikan seluruh aktivitas kelautan dan pemanfaatan ruang laut di Indonesia berjalan sesuai peraturan, serta untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat reklamasi dan pembangunan yang tidak sesuai prosedur.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :