Sembilan WNA Dideportasi Imigrasi Batam karena Salahgunakan Izin Tinggal untuk Produksi Film
Sejumlah WNA dideportasi oleh Imigrasi Batam usai Didapati melanggar izin tinggal di Indonesia. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan tindakan tegas terhadap sembilan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kota Batam. Sebanyak delapan WNA asal Singapura dan satu WNA asal Malaysia dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat melakukan kegiatan produksi film di salah satu hotel kawasan Batam Center.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif sejak 11 April 2025.
"Kesembilan WNA tersebut kami deportasi pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian," ujar Faris, Sabtu, 26 April 2025.
Mereka diketahui melakukan kegiatan pengambilan gambar untuk sebuah serial film yang akan ditayangkan di Singapura. Meski kegiatan syuting tersebut telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, secara keimigrasian para WNA tersebut terbukti menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan—jenis visa yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan komersial seperti produksi film.
"Untuk kegiatan seperti produksi film, seharusnya mereka menggunakan visa dengan indeks C14, D14, atau E23K sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi, meski izinnya legal dari sisi lokasi, pelanggaran tetap terjadi karena visa yang digunakan tidak sesuai," tegas Faris.
Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh kegiatan orang asing di Indonesia berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Komentar Via Facebook :