Polres Karimun Tangkap 9 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan, Tiga Residivis Kembali Terjerat
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir.
Karimun, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir. Dari kasus tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkoba.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BA, M, AA, A, KN, HI, AR, WI, dan SN. Penangkapan terhadap mereka merupakan hasil pengembangan dari tujuh laporan yang masuk ke Satresnarkoba Polres Karimun.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 23,15 gram sabu dan 134 butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, menjelaskan bahwa kasus-kasus peredaran narkoba tersebut terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Karimun.
"Kecamatan Karimun 5 tersangka, Meral 1 tersangka, Tebing 2 tersangka, dan Buru 1 tersangka," ucap AKP Arif, dalam keterangannya, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar dari para pelaku berperan sebagai pengedar narkoba. Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
"Untuk para tersangka ini berstatus residivis sebanyak tiga orang, sisanya merupakan pemain baru. Rata-rata para tersangka ini adalah pengedar," ucapnya.
Tidak hanya melakukan penangkapan dari laporan yang diterima, Satres Narkoba Polres Karimun juga menangani dua kasus tambahan yang merupakan hasil pelimpahan dari Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun. Dua kasus tersebut terjadi di Kecamatan Buru.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Balai Karimun, di mana tersangka berinisial BA diamankan bersama 134 butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengedarkan sebagian pil tersebut di wilayah Karimun.
"Pernyataan tersangka mendapat di laut (dekat PT MGU) saat mencari kerang. Untuk ekstasi sudah sempat diedarkan 51 butir di wilayah Karimun," katanya.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Polres Karimun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Komentar Via Facebook :