Kasus Bansos APBD Batam Rp66 Miliar Macet di Kejati, Ini Sebabnya

Kasus Bansos APBD Batam Rp66 Miliar Macet di Kejati, Ini Sebabnya

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial APBD 2011 Pemko Batam di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mandek. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Andar Perdana Widiyastopo beralasan kekurangan penyidik yang menangani.

Tak heran kemudian perjalanan kasus senilai Rp66 miliar itu berjalan lamban. 

“Kami butuh penyidik yang fokus sekitar delapan orang,” ujar Andar di Gedung Daerah Tanjungpinang, Jumat (25/3/2016).

Menurut Andar, Kejati terpaksa mendatangkan penyidik dari kejaksaan di daerah, salah satunya dari Kejaksaan Negeri Batam.

"Jumlah penyidik di Kejati Kepri kurang," katanya.

Selain menambah jumlah penyidik, Andar juga akan mensinergikan staf di Asisten Intelijen dengan Asisten Pidana Khusus untuk memaksimalkan kinerja Kejati Kepri.

"Kedua bagian ini akan bekerja sama, bersinergi," ujarnya.

Andar membantah sengaja memperlambat proses penyidikan. Dia menegaskan penanganan kasus itu dilakukan secara cermat, karena massif.

Saat ini, kata Andar, Kejati Kepri membidik siapa aktor yang paling bertanggungjawab dalam kasus bansos tersebut.

"Yang pasti kami tidak berasumsi, berandai-andai dan subyektif. Kami bekerja berdasarkan fakta," ucapnya.

Dana bansos senilai Rp66 miliar diberikan ke berbagai pihak di tahun 2011. Dana hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggungjawaban dan naskah hibah sehingga menjadi temuan BPK RI. 

sumber: Antara

 

[snw]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews