Beri Izin Judi Gelper, Polisi Akan Periksa Kepala BPM-PTSP Gustian Riau

Beri Izin Judi Gelper, Polisi Akan Periksa Kepala BPM-PTSP Gustian Riau

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Helmy Santika. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol. Helmy Santika akan memeriksa pemberi izin judi gelanggang permainan elektronik (gelper) di Batam. Pihak yang akan diperiksa termasuk Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam, Gustian Riau.

"Nanti kita akan panggil pihak terkait yang memberikan izin. Kemudian kita data dan selidiki lebih lanjut apakah ada unsur perjudian di dalamnya," ujar Kombes Pol Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).

Gustian Riau diketahui memberikan izin terhadap arena judi berkedok permainan anak-anak tersebut sejumlah 32 lokasi. Lokasi-lokasi tersebut berada di 8 kecamatan di Batam.

Beberapa diantaranya terdapat di lokasi permukiman warga, di dekat tempat ibadah, sekolah, bahkan di dekat kantor polisi.

Gustian pernah diperiksa terkait kasus yang sama, pada saat Bareskrim Polri menggerebek 70 lokasi gelper di Batam, beberapa waktu lalu. Namun Gustian berhasil lolos dari jerat hukum.

Menurut Helmy, saat ini polisi sudah merespon keluhan masyarakat yang resah, terkait maraknya gelper tersebut.

Jajaran kepolisian menutup 32 lokasi gelper di Batam yang terindikasi judi kemarin. 

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews