Wajib Tahu! Ini Aturan Parkir di Tanjungpinang: Tak Ada Karcis Berarti Gratis
Tanpa karcis parkir gratis.
Tanjungpinang, Batamnews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan konsolidasi dan pengarahan bagi seluruh juru parkir se-Tanjungpinang di Kantor Dishub setempat.
Acara ini turut diisi dengan penyerahan rompi baru berwarna hijau terang serta sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten III Pemko Tanjungpinang, Augus Raja Unggul, menekankan pentingnya peran juru parkir dalam menjaga ketertiban kawasan parkir.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak di Kepri Diperpanjang hingga Juni, Diskon hingga 39 Persen
Meski terlihat sederhana, tugas juru parkir memiliki risiko tinggi, sehingga pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan selain insentif.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang peduli terhadap kesejahteraan juru parkir, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja,” ujar Augus, Senin, 5 Mei 2025.
Ia juga menyoroti kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, mendorong juru parkir bekerja lebih profesional dan melayani masyarakat dengan baik.
Pemko Tanjungpinang mengingatkan masyarakat tentang Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif parkir resmi:
- Mobil: Rp 2.000
- Motor: Rp 1.000
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan aturan ini bertujuan menertibkan retribusi parkir dan mencegah pungutan liar. Masyarakat berhak menolak membayar jika tidak diberi karcis resmi dan diimbau melaporkan pelanggaran.
Baca juga: Masih Ada Waktu! 13 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025, Termasuk Kepri
“Parkir dinyatakan gratis jika tidak ada karcis. Kami ingin transparansi dan akuntabilitas dalam layanan parkir,” tegas Lis.
Dengan langkah ini, Pemko Tanjungpinang berharap pengelolaan parkir lebih tertib dan masyarakat mendapat pelayanan optimal.

Komentar Via Facebook :