Masih Ada Waktu! 13 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025, Termasuk Kepri
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor! Belasan provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Mei 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda, penghapusan tunggakan, hingga potongan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun perlu diingat, masa berlaku program ini terbatas.
Berikut adalah daftar 13 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025:
1. Aceh
Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2024.
2. Kepulauan Riau
Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%. Berlaku hingga Juni 2025.
3. Sumatera Selatan
Tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB. Bebas biaya BBNKB ke-2 dan pajak progresif sejak 5 Januari 2025.
4. Lampung
Tidak ada kenaikan tarif. Pemutihan pajak berlangsung mulai 1 Mei 2025.
5. Banten
Pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan sejak 2024 tanpa batas tahun. Berlaku 10 April–30 Juni 2025.
6. Jawa Barat
Penghapusan tunggakan pajak sebelum 2024 dan pembebasan BBNKB. Berlaku 20 Maret–30 Juni 2025.
7. Jawa Tengah
Pembebasan pokok dan denda pajak serta Jasa Raharja sebelum 2024. Berlaku 8 April–30 Juni 2025.
8. Kalimantan Selatan
Diskon pajak, penurunan denda dari 25% menjadi 1% per bulan, serta pembebasan BBNKB-II. Berlaku 5 Januari–28 Juni 2025.
9. Kalimantan Timur
Pemutihan denda dan tunggakan, cukup bayar pajak berjalan. Berlaku 8 April–30 Juni 2025.
10. Kalimantan Utara
Relaksasi denda PKB dan BBNKB-II hingga 31 Desember 2025.
11. Sulawesi Tengah
Pembebasan tunggakan, denda, BBNKB-II, dan pajak progresif. Berlaku 14 April–14 Mei 2025.
12. Sulawesi Tenggara
Pemutihan denda pajak untuk pelajar dan mahasiswa S1 hingga 31 Mei 2025.
13. Bali
Diskon pokok PKB untuk kendaraan <200 cc sebesar 14,35%, dan untuk kendaraan >200 cc sebesar 12,15%. Diskon BBNKB sebesar 24%. Berlaku sejak 5 Januari 2025.

Komentar Via Facebook :