Curhat Istri Yusril Koto: Suami Saya Bukan Teroris, Dia Ditangkap Saat Lagi Ngopi di Kedai Kopi

Curhat Istri Yusril Koto: Suami Saya Bukan Teroris, Dia Ditangkap Saat Lagi Ngopi di Kedai Kopi

Pegiat sosial Batam, Yusril Koto. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus hukum yang menjerat pegiat sosial Yusril Koto terus menuai perhatian publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Barelang, pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan akan melayangkan surat keberatan kepada Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) hingga Mabes Polri.

Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyelidikan yang dinilai cacat prosedur dan melanggar hak-hak hukum tersangka.

Dalam keterangannya, Suherman, kuasa hukum Yusril, mengungkapkan bahwa penangkapan kliennya terkesan berlebihan dan dilakukan secara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga diamini oleh istri Yusril, Rosmidah, yang menyaksikan langsung proses penangkapan tersebut.

“Suami saya bukan teroris atau koruptor, tapi saat ditangkap, jumlah polisi sangat banyak dan membuat suasana mencekam,” kata Rosmidah saat ditemui awak media, Jumat (2/5/2025).

Menurut Rosmidah, polisi tidak memberikan surat penangkapan saat membawa Yusril. Bahkan, ketika surat tersebut diperlihatkan setelahnya, ia menemukan kejanggalan pada lokasi penangkapan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Suami saya ditangkap di warung milik kami, tapi di surat tertulis lokasi penangkapan di Warung Kopi Ameng. Ini jelas tidak sesuai kenyataan,” tegasnya.

Ia juga mengeluhkan perlakuan saat hendak membesuk suaminya di tahanan. Rosmidah mengaku beberapa kali ditolak oleh petugas dengan alasan harus terlebih dahulu meminta izin penyidik, bahkan diminta menandatangani surat-surat yang tidak ia pahami.

“Saya istrinya, saya punya hak membesuk. Tapi malah disuruh ke penyidik dan dipaksa tanda tangan. Sampai kapanpun saya tidak akan menandatangani surat dari penyidik,” ujarnya dengan nada tegas.

Suherman mengatakan, akan mengambil langkah tegas untuk membela kliennya dan akan memasukan surat keberatan ke Kapolresta Barelang, Kapolda Kepri dan Mabes Polri. Alasannya karena proses hukum yang dialami kliennya melanggar aturan yang ada. 

"Kita akan bela klien saya ini, karena terkesan dipaksakan penangkapannya," katanya. 

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, korban pelaku dan juga saksi-saksi lainnya seperti saksi ahli, ahli bahasa, ahli digital, ahli forensik dan ahli pidana. 

Akhirnya pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35  UUD ITE no 11 Tahun 2008  atau Pasal 45 ayat 4 dan 6 atau pasal 310 ayat 1 KUHP atau 207 KUHP. 

"Dari keterangan 15 saksi yang sudah kita periksa, pelaku terancam kurungan penjara 12 tahun," ujarnya.

(Tommy Purniawan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :