Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Rempang Eco-City Batal, Tak Masuk Daftar PSN 2025-2029

Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Rempang Eco-City Batal, Tak Masuk Daftar PSN 2025-2029

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka saat menyerahkan RPJMN 2025 - 2029 kepada Nek Awe dalam RDP di DPR RI.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kasus sengketa lahan di Pulau Rempang saat rapat bersama kelompok masyarakat Pulau Rempang dan Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Senin, 28 April 2025.

Dalam rapat tersebut, Rieke menegaskan bahwa proyek Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.  

“Mudah-mudahan Komisi VI ini menjadi tempat di mana harapan ribuan orang dari Pulau Rempang dan Sabang Emas bisa terwujud,” ujar Rieke. 

Baca juga: Dirut PLN Batam Ungkap Korupsi, PMII Dukung Laporan ke KPK: Ada Mark-Up Pembelian Alat

Ia juga memberikan dukungan moral kepada warga, termasuk Siti Hawa atau Nenek Awe, seorang pejuang hak warga Rempang.  

“Tidak ada satu agama pun yang mengizinkan hak tanah seseorang dirampas begitu saja. Ini adalah perjuangan (jihad) bagi kami,” tegas Rieke sambil membacakan lampiran Perpres yang menunjukkan bahwa Rempang Eco-City tidak lagi termasuk dalam daftar PSN.  

“Nek, kuserahkan kepadamu. Di sini jelas, proyek strategis kawasan Rempang Eco-City sudah tidak ada dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo. Tidak ada lagi, batal,” kata Rieke sebelum memeluk Nenek Awe. 

Pernyataan ini disambut dengan antusias oleh rombongan Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).  

Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, juga mengonfirmasi bahwa Rempang Eco-City tidak lagi tercantum dalam daftar PSN terbaru. Ia menyatakan bahwa Komisi VI akan melakukan kunjungan ke Batam, termasuk Pulau Rempang, pada pertengahan Mei 2025.  

“Kami akan berkoordinasi dengan BP Batam dan pihak terkait. Insya Allah, tanggal 15-17 Mei kami akan berada di Batam, termasuk ke Rempang,” jelas Nurdin.  

Komisi VI memiliki peran penting sebagai mitra BP Batam dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan terkait masyarakat Barelang, terutama dalam hal yang menyangkut otoritas BP Batam.

Baca juga:  Lingga Masuk Kawasan Afirmasi, RPJMN 2025-2029 Adakah Hilirisasi Bauksit dalam Pengentasan Kemiskinan?

Meski Perpres terbaru tidak mencantumkan Rempang Eco-City sebagai PSN, sebelumnya, Kepala Biro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, pada 13 Maret 2025, menyatakan bahwa proyek tersebut masih berstatus strategis nasional. 

Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025, mencantumkan 77 PSN dalam RPJMN 2025-2029, dan nama Rempang Eco-City tidak termasuk di dalamnya.  

Dengan penegasan dari Komisi VI DPR, warga Rempang berharap ada kepastian hukum terkait status lahan mereka dan tidak ada lagi klaim proyek yang mengancam hak-hak mereka.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :