Imigrasi Tanjungbalai Karimun Tunda 43 PMI Ilegal ke Malaysia, Cegah Korban TPPO
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun.
Karimun, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 43 orang yang diduga merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada periode Januari–April 2025.
Penundaan dilakukan oleh petugas di tiga TPI di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, yaitu TPI Kundur, TPI Moro, dan TPI Pelabuhan Internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena petugas menemukan indikasi bahwa para calon PMI tersebut akan bekerja ke Malaysia secara ilegal.
Baca juga: Pemkab Karimun Serahkan SK CPNS dan PPPK, 1.480 Pegawai Siap Bertugas
"Kami memiliki teknik khusus berdasarkan pengalaman. Saat diwawancara, mereka terindikasi akan menjadi PMI nonprosedural, dan kami khawatir mereka akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, kami tunda keberangkatannya," ujar Dwi Avandho Farid.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan dari pemerintah. Untuk mencegah korban PMI ilegal, pihaknya akan menunda keberangkatan warga yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural.
"Kami memeriksa tujuan dan keperluan mereka. Jika terindikasi, maka kami tunda," tegasnya.
Selain menunda keberangkatan PMI nonprosedural, dalam periode yang sama, petugas imigrasi juga menolak kedatangan enam warga negara asing (WNA) ke Karimun.
"Penolakan dilakukan karena WNA tersebut mencabut stiker visa yang telah diterbitkan Pemerintah Indonesia, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan. Selain itu, ada juga paspor WNA yang rusak karena terkena air atau sobek," jelasnya.
Komentar Via Facebook :