Kemendag Temukan Ribuan Mainan, Baterai, hingga Rice Cooker Tidak Sesuai Aturan, Nilai Capai Rp15 Miliar
Sejumlah barang elektronik temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tak sesuai aturan selama Januari hingga Maret 2025 saat ekspose di di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/4/2025) (Foto: Humas Kemendag)
Jakarta, Batamnews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan ribuan produk yang tidak memenuhi aturan selama periode Januari hingga Maret 2025. Barang-barang tersebut meliputi berbagai produk elektronik, mainan anak, hingga alas kaki dengan total nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, pihaknya telah mengamankan 297.781 unit produk elektronik yang tidak sesuai standar.
"Ada rice cooker sebanyak 3.506 buah, speaker aktif dan televisi 4.518 buah, serta kipas angin 60.366 buah," ujarnya dalam keterangan resmi di Auditorium Kemendag, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Baca juga: Tertutup Bangunan, Pemkot Batam Relokasi 'Welcome to Batam' Setujukah?
Selain itu, ditemukan pula piting lampu sebanyak 210.040 buah, luminer 480 buah, ketel listrik 1.140 buah, air fryer 1.894 buah, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 buah, dan gerinda listrik 500 buah.
Tidak hanya produk elektronik, Kemendag juga menemukan mainan anak sebanyak 297.522 buah, alas kaki 1.277 pasang, spray 100 kaleng, serta pelek kendaraan 905 unit.
"Total nilai ekonomis seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp15 miliar," tegas Budi Santoso.
Produk-produk tersebut berasal dari barang impor maupun produksi lokal. Sebagian besar tidak memenuhi persyaratan standar dan pelabelan, seperti tidak memiliki tanda SNI, tidak menggunakan bahasa Indonesia, serta tidak dilengkapi manual penggunaan, kartu garansi, atau nomor registrasi Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L).
Baca juga: Pemkab Bintan & PT BAI Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Kebijakan Prabowo
Mendag menegaskan bahwa barang-barang tersebut telah diamankan dengan status dalam pengawasan. Pihaknya juga telah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku guna melindungi konsumen dari produk berbahaya dan tidak memenuhi standar.

Komentar Via Facebook :