BPJPH Imbau Pengusaha Makanan & Minuman Segera Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024

BPJPH Imbau Pengusaha Makanan & Minuman Segera Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kermenterian Agama.

Nurjali

Batam, Batamnews - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengurus kewajiban sertifikasi halal yang akan jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. 

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

Penerapan kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang menjadi kerangka hukum baru. 

Aturan tersebut membawa perubahan besar karena mengubah sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory), dengan batas waktu jatuh pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.

Baca juga: Dukung SDM Unggul, PP IA Polbat Gelar Seminar Pembentukan Karakter bagi Generasi Muda Batam

Aqil menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mendukung visi Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. 

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia Maju.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menambahkan bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. 

Dalam keterangan resminya pada Rabu, 16 Oktober 2024, Aqil menyebutkan bahwa ekosistem produk halal di Indonesia memiliki potensi besar. Hal ini didukung oleh populasi Muslim terbesar di dunia yang membuat pasar domestik untuk produk halal sangat besar dan potensial.

Selain potensi pasar domestik, Indonesia juga kaya akan sumber daya alam yang bisa diolah menjadi produk halal berkualitas. 

Kekayaan budaya negara ini bisa menjadi inspirasi dalam pengembangan produk halal, serta posisi geografis Indonesia yang strategis di antara Asia dan Australia mempermudah akses ekspor ke negara-negara ASEAN dan Asia Tenggara.

Baca juga: Mengenal Andi Amran Sulaiman Kembali Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Punya Kedekatan dengan Calon Bupati Lingga Alias Wello

“Potensi besar produk halal kita sampai saat ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara maksimal. Berdasarkan Laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) tahun 2023, Indonesia naik ke peringkat ke-3 dunia dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, setelah Malaysia dan Saudi Arabia. Untuk produk makanan halal, Indonesia berada di peringkat kedua dunia,” jelas Aqil.

Potensi produk halal Indonesia tidak hanya terbuka di pasar domestik, tetapi juga di pasar global. 

Menurut laporan SGIE 2023, terdapat 2 miliar konsumen Muslim di seluruh dunia yang menghabiskan sekitar 2,29 triliun USD pada tahun 2022 untuk produk dan layanan halal di sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan, dan media/rekreasi. 

Dengan kebijakan ini, Indonesia berharap dapat semakin memperkuat posisinya di pasar global dan memaksimalkan potensi ekosistem produk halal di tanah air.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :