Pemko Batam Luncurkan Subsidi Bunga 0 Persen untuk UMKM, Amsakar: UMKM Harus Naik Kelas!

Pemko Batam Luncurkan Subsidi Bunga 0 Persen untuk UMKM, Amsakar: UMKM Harus Naik Kelas!

Amsakar saat menyampaikan program tersebut di Ruang Kerja Kepala BP Batam. (Foto: dok.istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra resmi meluncurkan program subsidi bunga 0 persen untuk pelaku UMKM.

"UMKM telah menunjukkan ketangguhan luar biasa, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Mereka juga berkontribusi besar dalam menyerap tenaga kerja. Saatnya kita berikan dorongan agar mereka bisa naik kelas," tegas Amsakar saat menyampaikan program tersebut di Ruang Kerja Kepala BP Batam.

Dengan pengalamannya sebagai mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM Kota Batam, Amsakar mengidentifikasi lima tantangan utama yang dihadapi UMKM, yakni tata kelola, manajemen, sumber daya manusia, akses permodalan, dan pemasaran. 

"Program subsidi bunga ini merupakan langkah konkret untuk mengatasi salah satu kendala terbesar, yakni akses permodalan," jelasnya.

Untuk mempercepat implementasi program strategis ini, Pemerintah Kota Batam tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro. Wali Kota menekankan pentingnya percepatan realisasi program agar segera memberikan manfaat nyata bagi para pelaku UMKM.

Hendri Arulan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, menjelaskan bahwa program ini akan menyasar sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah binaan Pemko Batam. 

"Program ini dirancang khusus untuk memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga yang menjadi tanggungan Pemerintah Daerah atas fasilitas pinjaman kepada pelaku usaha mikro," ujarnya.

Pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga dua tahun. Untuk mengakses program ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro, memiliki KTP Batam, dan bukan berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD, atau penyelenggara negara lainnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :