Polsek Sekupang Tangkap Pria Rekam Wanita Mandi Pakai CCTV Tersembunyi di Ember
Syamsuri (27 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang usai melakukan aksi tindak pidana pornografi. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan secara tersembunyi oleh Syamsuri (27). Pelaku ditangkap pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah aksinya merekam korban saat mandi terbongkar.
Peristiwa bermula pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 09.55 WIB di sebuah kos-kosan di Ruko Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban, seorang perempuan berinisial RC (25), sedang mandi ketika ia melihat ember hitam berlubang kecil di depannya. Setelah diperiksa, ternyata di dalam ember tersebut tersembunyi alat perekam (CCTV) lengkap dengan kabel charger dan powerbank.
Baca juga: Selebgram Cogil Dilaporkan ke Polda Kepri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kronologinya
Korban yang kaget segera mengenakan pakaian dan mendokumentasikan temuan itu menggunakan ponselnya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan berpura-pula tidak tahu menahu.
Saat korban mengajaknya kembali ke kamar mandi untuk memeriksa ember tersebut, barang bukti itu sudah raib.
Meski pelaku mengaku ingin membantu mencari pemilik alat perekam, korban tidak mudah percaya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos dan memeriksa kamar-kamar di sekitarnya.
Di kamar pelaku, ditemukan ember lain dengan lubang serupa, diduga digunakan untuk aksi serupa sebelumnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ridho bergerak cepat dan menangkap pelaku di Toko Roti Sun Bread Simpang Basecamp pada 26 Maret 2025.
“Pelaku mengakui bahwa alat perekam beserta kabel charger dan powerbank tersebut miliknya. Pengakuan ini diperkuat dengan bukti pembelian dari aplikasi e-commerce Lazada,” jelas Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho.
Baca juga: Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Membusuk di Jurang Hutan Twiangkang, Batam
Barang bukti yang disita meliputi:
- 1 alat perekam merek YsxLite
- 1 kabel charger Android warna abu-abu
- 1 powerbank merek Lentiven
- 1 handphone OPPO A12 model CPH2083
- 1 ember hitam berlubang yang pecah menjadi empat bagian
- 1 ember bekas cat warna putih berlubang
Pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan korban secara moral dan psikologis,” tegas Iptu Ridho.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan, untuk selalu memeriksa area pribadi seperti kamar mandi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.

Komentar Via Facebook :