Kisruh GOR Jadi Arena Judi

GOR Karate Hibah Otorita Batam Dijual Rp8 Miliar, Kini Jadi Arena Gelper

GOR Karate Hibah Otorita Batam Dijual Rp8 Miliar, Kini Jadi Arena Gelper

GOR Inkai yang kini berubah wujud jadi arena gelper di Lubuk Baja. (Foto: Jim/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gedung Olah Raga (GOR) Inkai Karate Do Tradisional Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, ternyata gedung hibah dari Otorita Batam (BP Batam). Gedung itu kini diduga telah berubah fungsi menjadi arena judi gelper. 

GOR Inkai tersebut diketahui dijual ke seorang pengusaha bernama Aliong senilai Rp8 miliar. 

GOR itu diketahui dijual pihak yayasan penerima hibah kepada PT Raflesia. Pengurus yayasan MB, MH dan MS diduga sebagai dalangnya.

Ketiga orang tersebut diketahui sebagai pengurus Korca Inkai Batam Federasi Karate Tradisional. 

Sabet Muksin, pendiri/sesepuh Institut Karate Indonesia (Inkai) Pusat Jakarta kaget mendapat kabar tersebut.

Ia bahkan tak tahu sama sekali aset Inkai itu telah berpindah tangan. Sabet Muksin menduga alih fungsi itu sudah tergolong penggelapan aset.

Sabet mengatakan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

GOR Eks Karate Inkai berdiri di lahan seluas kurang lebih 5000m2. 

"Saya tidak tahu kalau hibahan Gedung GOR Inkai yang diberikan oleh Otorita Batam kepada Yayasan Inkai Karate Do Tradisional dijual kepada PT. Raflesia dijual,” ujar Sabet kepada batamnews.co.id, Selasa (22/3/2016). 

Lagi pula, kata Sabet, GOR itu hanya berstatus hak pakai. Sabet menjelaskan, dirinya sudah diperiksa penyidik Bareskrim terkait laporannya itu. Penyidik juga akan menggelar perkara.

Sabet menegaskan, pihak Yayasan Inkai Karate Do Tradisional menolak dengan tegas pengalihfungsian GOR itu.

"Kita adalah pemilik yayasan sah dan tanah seluas 5000 m2 itu telah dihibahkan atas nama Inkai Karate Do Tradisional oleh Otorita Batam sejak tahun 89-90, dan kita sudah protes dan akan kita hadapi dan kita ungkap yang apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Sabet.

 

Arena Judi

Sabet Muksin juga mendapat laporan GOR itu kini berubah menjadi gedung arena judi gelanggang permainan elektronik (gelper). 

“Kami akan laporkan ke Menpora,”  ujar dia. 

Sabet menjelaskan, saat ini, pihaknya sudah memberikan mandat kepada pengurus Korca Batam Federasi Karate Tradisional Indonesia untuk melanjutkan kasus tersebut yang kemungkinan akan ditangani Polda Kepri atau Polresta setempat.

 

Rp8 Miliar
Pengurus Korca Batam Federasi Karate Tradisional Indonesia, M. Bachtiar (MB) saat dikonfirmasi batamnews.co.id membenarkan soal dijualnya GOR eks Inkai samping BCS Mall seharga Rp8 miliar kepada PT. Raflesia.

"Ya, GOR eks Inkai di samping pombensin BCS Mall tersebut dibeli seharga Rp8 miliar oleh PT. Raflesia, dan silahkan kalau lebih jelas ke sana saja," ujar MB kepada batamnews.co.id pada Jumat (18/3/2016).

Bachtiar membantah dirinya melakukan penggelapan aset hibah itu. Dirinya mengatakan, bahwa nama dari Yayasan Inkai Karate Do Tradisional tidak terdaftar di Kemenkuham.

Sedangkan Bachtiar mengaku menjual itu melalui Yayasan Karate Batam.

"Karena Yayasan Inkai Karate Do Tradisional tidak terdaftar di Kemenkuham. Akhirnya kita mendaftarkan atas nama Yayasan Karate Batam (untuk menjual)," ujar Bachtiar.

GOR yang diduga menjadi arena judi gelper itu berada di sebelah SD Negeri 006 Lubuk Baja, serta Kantor Lurah dan Camat Lubuk Baja, serta Polsek Lubuk Baja.
 

[jim]

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews