DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Bahas Sejumlah Ranperda dan LKPJ Wali Kota

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Bahas Sejumlah Ranperda dan LKPJ Wali Kota

DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin, 24 Maret 2025 pagi.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin, 24 Maret 2025 pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemko Batam. Selain itu, undangan dari unsur Forkopimda dan organisasi kemasyarakatan juga terlihat mengikuti jalannya paripurna.  

Paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yakni:  

  1. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal sekaligus pengambilan keputusan.  
  2. Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar sekaligus pengambilan keputusan.  Penyampaian LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2024 sekaligus pembentukan Pansus.  
  3. Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029.  

Dalam agenda pertama, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal masih memerlukan sinkronisasi peraturan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu, Pansus meminta tambahan waktu selama 45 hari kerja.  

“Sebelum memutuskan penambahan waktu ini, saya perlu menanyakan apakah saudara-saudara menyetujui penambahan waktu kerja Pansus ini?” tanya Kamaluddin. Seluruh anggota dewan yang hadir serempak menyatakan persetujuan, sehingga keputusan perpanjangan waktu resmi diambil.  

Agenda berikutnya, Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar menyampaikan laporan kerja yang dibacakan oleh juru bicara Pansus, Warya Burhanuddin. Dalam laporannya, ia meminta tambahan waktu 60 hari guna menyelaraskan revisi perda dengan ketentuan perundang-undangan lainnya.  

Saat permintaan perpanjangan ini diajukan, anggota DPRD dari Fraksi PKB, Surya Makmur Nasution, mengajukan interupsi.  

“Interupsi pimpinan, kami menginginkan penekanan dalam perubahan Perda ini benar-benar jelas, terutama terkait hak-hak guru,” tegas Surya. Meski demikian, ia tetap mendukung penambahan masa kerja Pansus.  

Mendengar hal tersebut, Kamaluddin kemudian mengetuk palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja Pansus selama 60 hari ke depan.  

Rapat paripurna kemudian berlanjut ke agenda berikutnya, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun 2024 sekaligus pembentukan Pansus, serta penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kota Batam 2025-2029.  

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses legislasi dan perencanaan pembangunan Kota Batam. Dengan adanya perpanjangan waktu kerja dua Pansus, DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih matang dan selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan masyarakat Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :