KPK Ingatkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Idul Fitri Termasuk Gratifikasi Korupsi

KPK Ingatkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Idul Fitri Termasuk Gratifikasi Korupsi

Mobil Dinas

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

"KPK mengimbau kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Budi dalam keterangannya Minggu, 23 Maret 2025.

Baca juga: Pemko Batam Tangani Cepat Penyempitan DAS Baloi Indah

Selain itu, KPK juga mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang diterima selama Hari Raya Idulfitri. Mereka diminta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima pada kesempatan pertama.

"Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," ujar Budi.

Budi menekankan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga berisiko mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk menerbitkan imbauan internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang tidak sesuai dengan tugas dan jabatan mereka.

Selain itu, KPK juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat umum untuk mengambil langkah-langkah pencegahan. Mereka diimbau untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap, uang pelicin, atau bentuk lainnya.

Baca juga: Tingkatkan Keamanan Rumah Saat Ditinggalkan Mudik Lebaran: Tips dari Kapolsek Tebing

KPK mewajibkan penerima gratifikasi untuk melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

"Jika karena kondisi tertentu ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, mereka wajib melaporkannya," kata Budi.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di tautan https://gol.kpk.go.id, atau melalui email [email protected].

Dengan imbauan ini, KPK berharap dapat mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan fasilitas negara, terutama dalam momen penting seperti Hari Raya Idulfitri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :