Ombudsman Kepri Soroti Proyek Reklamasi di Batam yang Diduga Bermasalah

Ombudsman Kepri Soroti Proyek Reklamasi di Batam yang Diduga Bermasalah

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti sejumlah proyek reklamasi di Batam yang diduga bermasalah, terutama di Kampung Tua Panau, Kabil, dan Bengkong. Proyek-proyek ini dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem di sekitar kawasan reklamasi.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa pengawasan terhadap reklamasi harus lebih ketat agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. Salah satu langkah yang diapresiasi adalah penyegelan lahan reklamasi milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Kampung Tua Panau, Nongsa, oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin lingkungan.

"Ke depan, pengawasan harus lebih diperketat agar reklamasi tidak merusak ekosistem. Jika sudah ada indikasi kerusakan lingkungan, kepolisian seharusnya bisa bertindak. Ada ancaman pidana bagi pelanggaran usaha yang bisa memberikan efek jera," tegas Lagat, kemarin.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjut dari penyegelan tersebut. Ombudsman Kepri pun meminta agar pihak berwenang tidak berhenti pada penyegelan, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek reklamasi yang berpotensi melanggar aturan.

Selain kasus di Nongsa, Ombudsman Kepri juga menyoroti proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT Batamas di Bengkong. Proyek ini dituding telah menyebabkan abrasi dan penyempitan alur sungai, yang berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin dan berjanji akan mengembalikan kondisi sungai ke bentuk semula, Lagat menilai bahwa cara reklamasi yang diterapkan tidak sesuai standar lingkungan. Akibatnya, terjadi erosi dan pendangkalan sungai, yang semakin memperburuk kondisi ekosistem.

"Jika kepolisian memiliki goodwill, mereka seharusnya bisa menyelidiki hal ini sebagai pelanggaran terhadap lingkungan. Dugaan awal sudah terpenuhi, ada abrasi, kerusakan lingkungan, dan aktivitas reklamasi yang berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah," jelasnya.

Lagat menegaskan bahwa proyek reklamasi yang merusak lingkungan bisa berujung pada proses hukum. Selain ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Gakkum KLHK, kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan.

"Bisa jadi perusahaan memiliki izin, tapi mereka melampaui batas lokasi atau menerapkan metode reklamasi yang tidak benar. Ini yang harus diselidiki lebih lanjut. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin parah," tambahnya.

Ombudsman Kepri menekankan bahwa langkah konkret dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk memastikan proyek reklamasi tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Keberlanjutan ekosistem harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek pembangunan, agar reklamasi tidak hanya menguntungkan pihak tertentu tetapi juga tetap menjaga keseimbangan lingkungan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :