Satreskrim Polres Bintan Amankan Dua Pelaku Curanmor, Jual Motor Curian di Medsos
Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. (Foto: istimewa)
Bintan, Batamnews – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kedua pelaku ditangkap setelah aksi mereka terungkap melalui media sosial, di mana mereka memposting motor hasil curian yang akan dijual.
Kanit Opsnal Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bintan segera melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di sebuah hotel di Km.23, Kecamatan Bintan Timur.
"Pelaku pertama berinisial A kami amankan saat sedang bersama pacarnya di sebuah kamar hotel," ujar Ipda Rafi Arya Yudhantara, Senin, 24 Maret 2025.
Setelah mengamankan pelaku pertama, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku kedua, J, di sekitar Sei Pulai, Kabupaten Bintan.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri beberapa unit sepeda motor dan menjualnya dengan harga bervariasi. Uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dua orang kita amankan, dan saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Hasil curian sudah mereka jual dengan harga bervariasi, dan aksi mereka dilakukan di Kota Tanjungpinang dan Bintan," jelasnya.
Pelaku A mengakui telah mencuri sebanyak tiga unit motor dan menjualnya dengan harga antara Rp1,6 juta hingga Rp800 ribu per unit.
"Sudah tiga kali mencuri, dan hasilnya dijual dengan harga berbeda-beda. Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar pelaku A dalam pengakuannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pencurian kendaraan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Komentar Via Facebook :