Driver Ojol Berpeluang Dapat Bonus Hari Raya 2025, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Driver Ojol Berpeluang Dapat Bonus Hari Raya 2025, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus.

Nurjali

Batam, Batamnews - Para pengemudi ojek online (ojol) berkesempatan menerima Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Lebaran tahun ini. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menegaskan bahwa pemberian bonus tersebut memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menekankan bahwa insentif yang akan diterima para driver ojol bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan Bonus Hari Raya (BHR). 

"Bukan THR, tapi BHR (Bonus Hari Raya). Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker, kriteria pemberiannya disesuaikan dengan kinerja," ungkapnya saat ditemui di kantor BP Batam, 19 Maret 2025.

Baca juga: BPC HIPMI Karimun Gelar Bakti Sosial Ramadan, Salurkan Santunan dan Sembako ke Panti Asuhan At-Taqwa

John menjelaskan bahwa salah satu indikator utama yang dipertimbangkan dalam pemberian BHR adalah rating yang diberikan oleh pelanggan setiap kali perjalanan selesai. Rating tersebut akan menjadi acuan bagi operator aplikasi untuk menilai performa driver.

"Ada proses penilaian bintang dari pelanggan, jadi operator yang akan menilai berdasarkan feedback dari customer," tambahnya.

Selain rating pelanggan, operator juga akan mempertimbangkan faktor lain seperti tingkat penyelesaian order dan kepatuhan driver terhadap aturan yang berlaku.

John Barus menambahkan bahwa saat ini Disnakertrans Kepri masih dalam proses mendata jumlah pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau. 

Pihaknya berkomitmen untuk memastikan pembayaran bonus hari raya bagi para pengemudi ojol berjalan lancar.

Baca juga: Renggali Grup Gelar Bazar Sembako Murah di Batam, Dukung Masyarakat & Perkenalkan Cluster Orange

"Kami telah membuka tiga posko THR di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun untuk menerima konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR pekerja, termasuk bagi pengemudi ojol," katanya.

Namun, John juga menegaskan bahwa jika driver ojek online tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemberian bonus akan diserahkan sepenuhnya kepada operator aplikasi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :