Operasi Wira Waspada, Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan Perusahaan PMA di Batam, 12 Perusahaan Terancam Dicabut NIB
Direktorat Jendral Imigrasi RI, Imigrasi Batam, dan BKPM, Amankan Puluhan WNA Yang Melanggar Aturan Keimigrasian dan Penanaman Modal Asing di Batam. (foto. batamnews.co.id).
Batam, Batamnews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia. Melalui Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025, sebanyak 12 perusahaan PMA di Batam, Kepulauan Riau, diperiksa setelah masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Operasi ini bertujuan menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin perusahaan-perusahaan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
"Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam operasi ini, Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan dengan metode terbuka dan tertutup, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 perusahaan PMA yang diusulkan untuk pencabutan NIB.
Adapun 12 perusahaan tersebut ialah 4 perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, 6 perusahaan terindikasi sebagai perusahaan fiktif, serta 2 perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.
Selain itu, sebanyak 26 WNA yang terkait dengan perusahaan-perusahaan ini turut diperiksa. Dari jumlah tersebut, 13 WNA yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian. 9 WNA yang berada di luar negeri akan dikenakan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, serta 4 pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Dalam pengawasan di wilayah industri, delapan WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Salah satu kasus mencolok adalah seorang warga negara Austria berinisial DB, yang diketahui sebagai direktur PT All About City. DB diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Baca juga: Kantor Imigrasi Batam Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut Ramadan
Selain itu, tiga warga negara Tiongkok, yakni JM, CC, dan CK, juga ditindak setelah ketahuan bekerja di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS Investor, ternyata bekerja sebagai buruh kasar—sesuatu yang tidak sesuai dengan izin mereka. Sedangkan CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga ditemukan bekerja secara ilegal.
Di perusahaan lain, empat warga negara Tiongkok lainnya, ZH, MN, LH, dan LZ, teridentifikasi bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Selain operasi terhadap perusahaan PMA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga tengah menindak beberapa kasus Tindak Pidana Keimigrasian.
Tiga warga negara Bangladesh, yakni FR, SK, dan SM, diketahui masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Mereka diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, seorang warga negara India berinisial MT ditangkap di kawasan Sagulung, Batam, karena diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Ia dijerat dengan Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Penerbitan Paspor di Januari 2025 Turun, Imigrasi Batam Terapkan Kebijakan Baru
Operasi Wira Waspada ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan di berbagai wilayah. Sebelumnya, operasi serupa telah digelar di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025. Dari operasi tersebut, 312 WNA berhasil terjaring.
Mengacu pada Pasal 63 ayat (2) dan (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perusahaan atau penjamin yang memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
"Pengawasan ini untuk memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," tutup Godam.
Operasi Wira Waspada di Batam menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak pelanggaran keimigrasian. Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan hanya perusahaan PMA yang benar-benar berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia yang dapat terus beroperasi.

Komentar Via Facebook :