Penerbitan Paspor di Januari 2025 Turun, Imigrasi Batam Terapkan Kebijakan Baru
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mencatat penurunan signifikan dalam penerbitan paspor elektronik pada Januari 2025. Jumlah paspor yang diterbitkan hanya mencapai 7.715, turun hampir 30 persen dibandingkan Januari 2024 yang mencapai 10.837 paspor.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana menjelaskan, penurunan ini terjadi seiring dengan penerapan kebijakan baru sejak 1 Desember 2024.
"Jumlah penerbitan paspor di Januari 2025 sebanyak 7.715. Sementara untuk Januari 2024 itu 10.837," ujar Kharisma, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut Kharisma, kebijakan baru tersebut mewajibkan penggunaan 100 persen paspor elektronik dan menghentikan pengajuan paspor biasa. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan.
Baca juga: Kisah Andi, Pemulung Muda yang Mengais Rezeki di TPA Punggur Batam
"Sekarang sudah tidak bisa mengajukan paspor biasa. Kami hanya melayani penerbitan paspor elektronik," tegasnya.
Meski terjadi penurunan, pelayanan di Kantor Imigrasi Batam tetap berjalan lancar dengan kuota harian mencapai 200 pemohon. Imigrasi juga menyediakan kuota khusus untuk 50 pemohon prioritas dan 20 pemohon yang membutuhkan percepatan layanan.
Sejak 17 Desember 2024, tarif paspor juga mengalami penyesuaian sesuai dengan PP Nomor 45 tahun 2024. Berikut rincian biaya pengurusan paspor terbaru:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan ketentuan pemerintah," tutup Kharisma.
Komentar Via Facebook :