Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang Selama Ramadhan 2025

Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang Selama Ramadhan 2025

Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang. (foto. istimewa).

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jam operasional tempat hiburan malam (THM) serta rumah makan atau sejenisnya. 

Surat tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dari rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dengan nomor SE/331.1/69/6.2.03/2025.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 mengenai ketertiban umum, khususnya Pasal 17 Ayat (2), serta Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan jam operasional tempat hiburan malam (THM), rumah makan, atau sejenisnya selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Ngantor Perdana, Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti Mulai Kerja, Ini Agenda Pertamanya

"Kami menerapkan pola buka dan tutup tempat hiburan malam dengan sistem 2-1-2, yaitu tutup pada 2 hari pertama bulan Ramadhan, 1 hari di pertengahan Ramadhan, dan 2 hari di akhir bulan Ramadhan," ujar Raja Ariza dalam surat edaran yang diterima batamnews.co.id, Senin, 24 Februari 2025.

Surat edaran tersebut juga mengatur jam operasional untuk berbagai jenis tempat hiburan, termasuk arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Billiard, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Live Musik, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, serta fasilitas hotel selama bulan Ramadhan.

"Semua arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Live Musik, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Namun, pengelola wajib menjaga kondusivitas dan keamanan," tegasnya.

Selain itu, Raja Ariza menambahkan bahwa usaha kepariwisataan, khususnya restoran dan rumah makan, diharapkan dapat menutup area usahanya menggunakan kain penutup atau gorden selama jam operasional siang hari di bulan Ramadhan.

Baca juga: Sah! Mendagri Terbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah TA 2025

Raja Ariza juga mengimbau semua pengelola tempat hiburan, termasuk hotel, untuk menghormati keputusan pemerintah ini. 

"Bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :