Sah! Mendagri Terbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah TA 2025
Pelantikan Kepala Daerah Se- Indonesia yang berlangsung di Istana Negara.
Jakarta, Batamnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Surat edaran yang ditandatangani pada 23 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Februari 2025, Tito menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mendukung program-program yang pro-rakyat.
“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).
Selain itu, SE ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Hasil penghematan tersebut akan dialihkan untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, serta program lain yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua dialihkan untuk program-program yang benar-benar pro-rakyat. Misalnya di bidang pendidikan, perbaikan sekolah-sekolah yang rusak, toilet dan MCK yang tidak layak. Di bidang kesehatan, puskesmas harus memenuhi standar yang baik,” jelas Tito.
Dalam SE tersebut, kepala daerah juga diminta untuk melakukan identifikasi efisiensi belanja dengan tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan tujuh belas program prioritas nasional.
Baca juga: Hari Pertama Ngantor, Li Claudia Chandra Gelar Pertemuan dengan Seluruh OPD
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.
Kepala daerah juga diinstruksikan untuk memprioritaskan kualitas belanja dengan mengalokasikan anggaran belanja pokok dibandingkan belanja penunjang, sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan subkegiatan.
Mendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masyarakat untuk turut serta mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Kami juga akan memantau melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk melihat perubahan-perubahan yang terjadi,” tandas Tito.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengelola anggaran sehingga mampu memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar Via Facebook :