Beda Perlakuan Wakil Muhammad Rudi dan Wakil Amsakar Ahmad dalam PP Nomor 4 Tahun 2025
Mantan Wali Kota Batam Muhammad Rudi bersama Wali Kota Batam Terpilih Amsakar Ahmad.
Batam, Batamnews - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur perubahan struktural di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
PP ini, yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025, tidak hanya mengangkat Amsakar Ahmad sebagai Kepala BP Batam secara ex-officio, tetapi juga menetapkan Li Claudia Chandra sebagai Wakil Kepala BP Batam. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan BP Batam.
Dalam PP Nomor 4 Tahun 2025, dijelaskan bahwa Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dijabat oleh Wali Kota Batam secara ex-officio.
Baca juga: Ex Officio Kepala BP Batam Kembali Dijabat Wali Kota Batam Berdasarkan PP No 4 tahun 2025
Sementara itu, Wakil Kepala KPBPB Batam dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Perubahan Ketiga PP Nomor 46 Tahun 2007, yang hanya mengatur bahwa Wakil Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.
Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra, yang merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, rencananya akan dilantik pada 20 Februari 2024. Keduanya akan memegang jabatan ex-officio di BP Batam sesuai dengan ketentuan PP Nomor 4 Tahun 2025.
PP Nomor 4 Tahun 2025 juga menjelaskan bahwa Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.
Persyaratan tersebut antara lain tidak sedang menjalani masa tahanan atau tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.
Dalam Pasal 6 PP ini, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam.
Masa jabatan mereka mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam dengan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
Penanganan benturan kepentingan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini bertujuan untuk mempertegas status jabatan Kepala BP Batam yang dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Dengan adanya PP ini, diharapkan dapat terjadi sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam dalam percepatan pembangunan Batam.
Baca juga: Muhammad Rudi Siap Fokus pada Bisnis dan Ibadah Setelah Menuntaskan Jabatan Wali Kota Batam
Kekayaan BP Batam, yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, akan dikelola oleh Kepala BP Batam sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
Perubahan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Perubahan Ketiga PP Nomor 46 Tahun 2007, yang tidak mengatur adanya jabatan Wakil Wali Kota Batam dalam struktur BP Batam. Pada masa itu, Amsakar Ahmad menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam dalam struktur BP Batam yang dipimpin oleh Muhammad Rudi.
Dengan adanya PP Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan kepemimpinan BP Batam dapat lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik, sehingga mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Komentar Via Facebook :