Ex Officio Kepala BP Batam Kembali Dijabat Wali Kota Batam Berdasarkan PP No 4 tahun 2025
Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Pemerintah mempertegas status jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Berdasarkan PP yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 tersebut, tidak hanya Kepala BP Batam yang dijabat secara ex-officio, tetapi juga posisi Wakil Kepala BP Batam yang akan dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam. Hal ini tertuang dalam Pasal 2A PP Nomor 4 Tahun 2025.
"Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Muhammad Rudi Siap Fokus pada Bisnis dan Ibadah Setelah Menuntaskan Jabatan Wali Kota Batam
Dengan demikian, seiring dengan pergantian kepemimpinan Kota Batam, Amsakar Achmad yang akan menjabat sebagai Wali Kota Batam secara otomatis akan menjadi Kepala BP Batam. Sementara itu, Li Claudia Chandra yang akan mendampingi Amsakar sebagai Wakil Wali Kota Batam juga akan mengemban tugas sebagai Wakil Kepala BP Batam.
Sementara itu Wali Kota terpilih Amsakar Achmad saat ditanya mengenai hal tersebut beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan mengikuti peraturan pemerintah yang ada.
"Kita ikuti dan patuhi aturan pemerintah kita," ungkapnya.
Peraturan ini semakin mempertegas dwifungsi kepemimpinan di Kota Batam, di mana pemimpin daerah juga bertanggung jawab atas pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Komentar Via Facebook :