Aksi Penikaman Gegerkan Pasar Baru Buah, Batam

Aksi Penikaman Gegerkan Pasar Baru Buah, Batam

Korban DIS (28) mendapatkan perawatan medis usai mengalami luka tusuk pada bagian rahangnya. (Foto. Istimewa)

Nurjali

Batam, Batamnews - Sebuah aksi penganiayaan dengan senjata tajam mengguncang kawasan Pasar Baru Buah, Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Senin, 10 Februari 2025 dini hari. 

Seorang pria berinisial DIS (28) menjadi korban penikaman di bagian rahang pipi sebelah kiri. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Kanit Reskrim, Iptu Noval Adimas Ardianto, kejadian ini bermula ketika korban yang baru selesai bekerja hendak beristirahat di lokasi kejadian. Saat itu, korban melihat dua orang pria sedang duduk di tempat yang sama.

Baca juga: Wike Widiati, Oknum Ibu Bhayangkari Polda Jambi, Diduga Tipu Warga Rp 4,8 M lewat Skema Gestun Fiktif

"Korban sempat bergabung dan duduk bersama kedua pria tersebut selama sekitar lima menit. Namun, tiba-tiba ia merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk pergi. Saat hendak beranjak, pelaku menahan tubuh korban dengan menarik paksa hingga korban terjatuh ke tanah," ungkap Iptu Noval kepada batamnews.co.id, Selasa, 11 Februari 2025.

Tak lama setelah itu, pelaku yang diketahui bernama Deski Ramendo alias Deski (25) langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menikam korban satu kali di bagian rahang pipi sebelah kiri. 

Sadar nyawanya terancam, korban berusaha melarikan diri meski mengalami luka yang cukup serius.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto, Panit 1 Opsnal, Ipda M. Alvin Royantara, bersama Tim Jatanras Polresta Barelang, segera melakukan penyelidikan. 

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, tim berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Tanjung Uma, tepatnya dekat Pantai Kuburan, Kecamatan Lubuk Baja.

Pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Deski Ramendo tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Gagalkan Pemberangkatan CPMI Ilegal, Sepasang Suami Istri Ditangkap

"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu helai kaos hitam bercak darah milik korban. Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian," jelas Iptu Noval.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penikaman terhadap korban. Namun, akibat perbuatannya, Deski Ramendo dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami apakah ada unsur lain dalam kejadian ini, termasuk latar belakang pelaku dan apakah ada faktor lain yang memicu penganiayaan tersebut," kata Iptu Noval.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :