PSN, Negara dan Nasib Warga Rempang

PSN, Negara dan Nasib Warga Rempang

H. Bahktiar, Lc, MA. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Oleh: H. Bahktiar, Lc, MA

PERSOALAN konflik sosial di Rempang kembali memanas setelah terjadinya peristiwa dugaan penganiayaan warga setempat. Seperti yang diberitakan di berbagai media siber, saat ini Polisi telah mengungkap peran dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) dalam konflik yang terjadi di Rempang. Kedua pekerja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Barelang atas insiden yang memicu bentrokan dengan warga (Batamnews, "Delapan Warga Rempang Jadi Korban, Dua Pekerja PT MEG Tersangka Kerusuhan di Batam" di akses Senin, 23 Desember 2024 Pukul 19.58).

Dari peristiwa di atas, Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, kini kembali menjadi sorotan nasional. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dirancang untuk menjadikan kawasan ini sebagai pusat industri dan pariwisata bertaraf internasional menghadapi tantangan besar. Dengan nilai investasi yang fantastis dan potensi besar untuk mendongkrak perekonomian, proyek ini juga menyisakan permasalahan sosial yang pelik. Artikel ini mengkaji persoalan yang muncul dan solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi konflik yang terjadi.

Proyek Rempang Eco-City, sebagai bagian dari PSN, dirancang untuk menarik investasi senilai Rp381 triliun hingga tahun 2080. Kawasan ini diproyeksikan menjadi pusat industri berbasis ramah lingkungan dan hunian modern. PT Makmur Elok Graha (PT MEG) menjadi pengembang utama dengan mandat untuk mengelola lahan seluas 17.000 hektare. Investasi awal, termasuk dari perusahaan asal Tiongkok, Xinyi Group, mencapai Rp175 triliun, dan proyek ini diharapkan mampu menyerap hingga 306.000 tenaga kerja.

Namun, ambisi besar ini tidak lepas dari konflik. Masyarakat lokal, yang sebagian besar merupakan warga adat Melayu dan komunitas nelayan, merasa hak mereka atas tanah dan identitas budaya terancam. Relokasi besar-besaran memicu resistensi, protes, bahkan bentrokan antara warga, pengembang, dan aparat. Menurut hemat penulis penting untuk mengatasi konsekuensi logis dari proyek ambisius ini dengan memperhatikan.

Pertama. Hak Tanah dan Identitas Budaya. Pulau Rempang memiliki nilai historis dan kultural yang mendalam bagi masyarakat lokal. Banyak warga mengklaim tanah ini sebagai tanah adat atau warisan leluhur. Namun, sertifikasi formal atas tanah tersebut sering kali tidak dimiliki, mempersulit posisi hukum mereka dalam menghadapi rencana relokasi.
Kedua, Relokasi yang Tidak Adil. Rencana relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah dan PT MEG dianggap kurang manusiawi.

Kompensasi berupa hunian baru dan bantuan finansial dinilai tidak sebanding dengan kehilangan akses ekonomi, sosial, dan budaya yang dialami warga. Tentu ini hanya bisa diatasi bila terjadi komunikasi yang baik dengan masyarakat terdampak. Janji akan melibatkan warga untuk menjadi tenaga kerja dan kesejahteraan harus benar-benar dikuatkan karena dari pengalaman investasi yang ada tentu masyarakat mengalami trauma persepsi karena lazimnya sudah tanah mereka diambil lalu mereka menjadi manusia pertama sekali yang dilupakan. Banyak warga merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait proyek ini. Kurangnya sosialisasi yang efektif memunculkan ketidakpercayaan antara masyarakat dan pihak pengembang.

Ketiga, Dampak Lingkungan. Meskipun proyek ini diklaim berbasis ramah lingkungan, masyarakat lokal dan organisasi lingkungan mengkhawatirkan potensi kerusakan ekosistem yang dapat memengaruhi kehidupan mereka. Persoalan ini bisa diatasi menurut hemat penulis jika adanya Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Lokal. Pendekatan pertama yang perlu dilakukan adalah pengakuan atas hak-hak masyarakat adat dan lokal. Pemetaan ulang lahan dengan melibatkan masyarakat serta pengakuan atas tanah adat dapat menjadi langkah awal yang signifikan.

Kedua, Relokasi yang Adil dan Manusiawi. Relokasi seharusnya tidak hanya berfokus pada kompensasi material, tetapi juga pada upaya mempertahankan kesejahteraan sosial dan budaya masyarakat. Hunian baru harus dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti sekolah, tempat ibadah, dan infrastruktur lainnya, serta akses terhadap peluang ekonomi.

Ketiga, Dialog dan Partisipasi Aktif. Pemerintah dan pengembang harus membuka ruang dialog yang inklusif. Forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat, tokoh adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dapat membangun kepercayaan dan menghasilkan solusi bersama. Keempat,  Keberlanjutan Lingkungan. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus dilakukan secara ketat dengan melibatkan para ahli independen. Pengembangan kawasan harus memperhatikan pelestarian ekosistem, termasuk mangrove, terumbu karang, dan keanekaragaman hayati lokal.

Kelima, Peningkatan Peran BP Batam. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan, BP Batam harus menjadi mediator yang netral. Mereka harus memastikan bahwa proyek ini berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan, serta mengawasi pelaksanaan kompensasi dan relokasi.

Keenam, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Program pelatihan dan pemberdayaan masyarakat lokal sangat penting agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan. Dengan memberikan akses terhadap pendidikan dan keterampilan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengembangan kawasan. Proyek Strategis Nasional di Rempang Batam merupakan peluang besar untuk mengembangkan perekonomian Indonesia. Namun, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada kemampuan semua pihak untuk mengelola konflik dengan pendekatan yang adil, transparan, dan inklusif. Dengan menghormati hak masyarakat lokal, melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan, serta memastikan keberlanjutan lingkungan, proyek ini tidak hanya dapat menjadi simbol kemajuan, tetapi juga model pembangunan yang berkeadilan.

Hanya dengan langkah-langkah tersebut, harmoni antara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai, menjadikan Pulau Rempang sebagai contoh sukses Proyek Strategis Nasional yang berwawasan sosial dan lingkungan. Nah, kita tentunya semua sangat mendukung adanya investasi untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi perlu diingat masyarakat Rempang tidak boleh dihilangkan hak-hak dan jaminan hidupnya yang selama ini menjadi harkat dan martabat mereka. Semoga!

Penulis adalah Ketua DPW PKS Kepri dan Wakil Ketua III DPRD Kepri.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :