La Nyalla Matalliti Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin, Massa Kepung Kejati Jatim

La Nyalla Matalliti Tersangka Korupsi Dana Hibah Kadin, Massa Kepung Kejati Jatim

La Nyalla Mataliti (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattaliti, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2012 sebesar Rp5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membeli saham Bank Jatim.

Pengumuman tersangka La Nyalla disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan.

"Pada hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka atas perkara korupsi Kadin atas nama inisial LN (La Nyalla)," katanya kepada wartawan di Surabaya pada, Rabu sore, 16 Maret 2016.

Made menjelaskan, penetapan tersangka La Nyalla berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Dia mengatakan, La Nyalla disangka menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada tahun 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp5 miliar. "Sprindiknya untuk korupsi lima miliar, bukan sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata Made.

Dia menjelaskan, sprindik itu adalah baru setelah sprindik yang lama dimentalkan Kadin Jatim dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu. "Kalau yang dipraperadilan itu sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN (La Nyalla),” ujar Made.

Di sisi lain, pengumuman tersangka La Nyalla diwarnai ketegangan. Lebih 300 personel polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) dan Polrestabes Surabaya disiagakan. Dua mobil water canon, kawat berduri, dan anjing penggertak (K9) disiagakan sebagai antisipasi kedatangan massa pendukung La Nyalla.

Maklum, informasi penetapan La Nyalla sebagai tersangka menyebar lebih dulu sejak siang. Informasi dari Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, yang akan mengumumkannya. Informasi itu menyebar cepat di grup aplikasi percakapan Whatsapp dan sampai ke pendukung La Nyalla. 

Hingga Aspidsus Made selesai memberikan keterangan, massa pendukung La Nyalla masih berkumpul di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. Ratusan polisi juga masih berjaga-jaga.

sumber: viva.co.id

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews