Batam Sudah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 kg Sejak 2019, Ini Aturannya
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau.
Batam, Batamnews - Kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer yang akan diterapkan pemerintah pusat mulai 1 Februari 2025 bukanlah hal baru bagi Kota Batam.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengungkapkan bahwa aturan tersebut telah berlaku di Batam sejak 2019.
"Alhamdulillah, aturan dari Menteri ESDM terkait penggunaan elpiji ini sudah berlaku sejak 2019 hingga sekarang. Pengecer tidak pernah bisa menjual karena memang tidak memiliki kewenangan. Yang boleh menjual elpiji 3 kg hanya agen ke pangkalan, kemudian pangkalan mendistribusikannya sesuai aturan yang berlaku," jelas Gustian.
Gustian menambahkan, pihaknya siap membantu para pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi dengan mengurus perizinan yang diperlukan.
"Mungkin di daerah lain baru akan menerapkan, tapi kita di Batam sudah menerapkan aturan ini sejak 2019," ujarnya.
Meski regulasi ini telah lama diterapkan, Disperindag Batam tetap rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) setiap bulan untuk mencegah penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer.
Gustian mengakui bahwa dalam praktiknya, masih ditemukan pengecer yang menjual elpiji bersubsidi tersebut.
Untuk mengatasi pelanggaran ini, langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan surat edaran yang mengingatkan larangan penjualan elpiji oleh pengecer, karena hak jual hanya dimiliki oleh pangkalan resmi.
Baca juga: Hilirisasi Jadi Sektor Unggulan Kepri, DPD RI Soroti Tantangan dan Solusi untuk Batam
"Setiap bulan kami melakukan penertiban, dan ada ratusan tabung yang kami sita. Namun, tabung-tabung tersebut akan kami kembalikan dengan syarat ada surat perjanjian untuk tidak menjual lagi," tegasnya.
Dengan penerapan aturan yang telah berjalan selama lima tahun, Batam menjadi salah satu kota yang lebih siap dalam mengimplementasikan kebijakan nasional pembatasan penjualan elpiji 3 kg ini.
Komentar Via Facebook :