150 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang

150 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang

Pelabuhan Internasional Ferry Sri Bintan Pura.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Selasa, 28 Januari 2025 pukul 16.00 WIB. 

Mereka dipulangkan menggunakan kapal Allya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

Salah satu PMI yang dideportasi, mengungkapkan bahwa ia terpaksa meninggalkan Malaysia karena masa berlaku visanya telah habis. 

Akibatnya, ia harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan. “Mati visa, kami di penjara selama 4 bulan. Selama dalam penjara diperlakukan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Nelayan Bintan Panen Ikan Dingkis, Raup Keuntungan Besar Menjelang Imlek

Darman M. Sagala, Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil kerja sama antara Jabatan Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

“Sebanyak 150 orang tiba di Tanjungpinang hari ini, terdiri dari 41 perempuan dan 109 laki-laki. Mereka berasal dari beberapa rumah detensi di Semenanjung Malaysia dan telah menjalani tahanan selama 1 hingga 2 bulan,” terang Darman.

Para PMI tersebut akan ditampung sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Senggarang, selama satu minggu sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Darman menambahkan bahwa deportasi kali ini merupakan gelombang ketiga sepanjang Januari 2025. Sebelumnya, sebanyak 129 PMI telah dideportasi ke Batam, diikuti oleh 37 PMI lainnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Bertemu PM Malaysia, Bahas Kerja Sama Bilateral Termasuk Soal Tenaga Kerja

“Khusus untuk Tanjungpinang, deportasi ini dilakukan oleh Jabatan Imigrasi Malaysia Putrajaya dengan koordinasi KBRI Kuala Lumpur,” tambahnya.

Penyebab utama deportasi ini meliputi pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, serta penggunaan dokumen palsu untuk bekerja di Malaysia. 

Pemerintah terus berupaya memfasilitasi proses pemulangan dan reintegrasi bagi para PMI yang dideportasi agar dapat kembali beraktivitas di tanah air dengan lebih baik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :