Menolak Rencana Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Menolak Rencana Kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang

Raja Dachroni. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Oleh: Raja Dachroni

Kemarin, Sabtu 18 November 2025 malam di grup-grup media sosial Tanjungpinang dan grup-grup WhatsApp beredar luas pengumuman Pelindo dan berita media siber yang merencanakan akan menaikkan tarif pas masuk pelabuhan domestik dan international. Sontak, informasi ini menjadi perhatian netizen dan mendapatkan kritikan tajam agar Pelindo Tanjungpinang membatalkan niatnya tersebut. Padahal, Pelindo di tahun lalu baru saja menaikkan tarif pas masuk dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 Ribu. 

Harus diakui, pelabuhan memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia, khususnya di daerah kepulauan seperti Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai pintu gerbang utama bagi barang dan penumpang, pelabuhan menjadi tumpuan bagi sektor perdagangan, pariwisata, dan logistik. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tanjungpinang sebagai pengelola pelabuhan-pelabuhan besar di Indonesia baru-baru ini mengumumkan rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 yang rencananya akan diterapkan pada bulan Februari. Kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan. 

Kenaikan tarif pas masuk pelabuhan secara langsung akan memberatkan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada pelabuhan untuk aktivitas harian. Peningkatan biaya dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 mungkin terlihat kecil secara nominal, tetapi bagi mereka yang menggunakan pelabuhan secara rutin, tambahan Rp5.000 per kunjungan dapat menjadi beban yang signifikan. Kenaikan ini dapat meningkatkan pengeluaran bulanan mereka secara substansial.

Pelabuhan adalah simpul penting dalam rantai logistik. Kenaikan tarif pas masuk tidak hanya akan mempengaruhi individu, tetapi juga perusahaan logistik yang bergantung pada akses ke pelabuhan. Biaya tambahan ini berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan, yang pada akhirnya akan diteruskan kepada konsumen melalui harga barang yang lebih tinggi. 

Dari perspektif kebijakan publik, setiap kenaikan tarif yang diberlakukan oleh badan publik seperti Pelindo seharusnya didasarkan pada kajian yang komprehensif dan transparan. Idealnya, kenaikan tarif harus melalui proses konsultasi publik, di mana suara masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya didengar dan dipertimbangkan. Selain itu, regulasi yang mengatur kenaikan tarif harus jelas dan konsisten, memastikan bahwa setiap perubahan tarif tidak memberatkan masyarakat tanpa adanya peningkatan layanan yang sepadan.

Regulasi ideal dalam menaikkan tarif seharusnya mencakup empat hal. Pertama, Kajian Dampak Sosial dan Ekonomi. Sebelum menaikkan tarif, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat dan sektor terkait. Kedua, Konsultasi Publik. Proses ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan kekhawatiran masyarakat.

Ketiga, Peningkatan Layanan. Kenaikan tarif harus disertai dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan di pelabuhan, sehingga masyarakat merasakan manfaat langsung dari tarif yang lebih tinggi. Keempat, Transparansi dan Akuntabilitas. Pelindo harus memberikan laporan terbuka tentang penggunaan dana tambahan dari kenaikan tarif untuk meningkatkan fasilitas dan layanan pelabuhan. Ini belum pernah dilakukan dari kenaikan tarif Rp 5 Ribu menjadi 10 Ribu pada tahun sebelumnya.

Terakhir, kenaikan tarif pas masuk pelabuhan dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 oleh Pelindo memunculkan berbagai dampak negatif yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Beban ekonomi yang akan dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha, potensi kenaikan biaya logistik, serta efek buruk terhadap pariwisata menjadi alasan kuat untuk menolak kebijakan ini. 

Diperlukan transparansi dan dialog antara Pelindo, pemerintah, dan masyarakat sebelum menerapkan kebijakan yang berdampak luas ini. Solusi yang lebih baik adalah mencari alternatif peningkatan pendapatan yang tidak membebani masyarakat secara langsung, seperti efisiensi operasional atau peningkatan layanan yang dapat menarik lebih banyak pengguna.

Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, menolak rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan adalah langkah yang seharusnya dipertimbangkan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang khususnya dan warga Kepri secara umum.

Penulis adalah Ketua Komunitas Peduli Kampung Sendiri (KPKS) Tanjungpinang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :