Dua Pelaku Curanmor di Karimun Dibekuk Polsek Meral, Ini Modusnya

Dua Pelaku Curanmor di Karimun Dibekuk Polsek Meral, Ini Modusnya

Jajaran Polsek Meral berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Meral. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews - Jajaran Polsek Meral berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Meral. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 27 Januari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan kehilangan kendaraan dari dua korban.

Dua pelaku yang diamankan berinisial IA (37) dan PBH (22). Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Pengungkapan tersebut, berawal dari adanya dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Meral, pada 25 dan 26 Januari 2025. Dari dua laporan itu, aksi pencurian terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni nya di Kelurahan Sungai Pasir dan Kawasan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Karimun Kabur dengan Kondisi Tangan Terborgol

Salah satu korban, Sukriadi, melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di ruang tamu rumahnya hilang setelah rumah dititipkan kepada saudaranya. Sementara itu, korban kedua, Trisno Tenang Wibowo, kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan mess karyawan PT Tunas Jaya Perdana.

"Kejadian berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sungai Pasir dan Sungai Raya, Kecamatan Meral," kata Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.

Berdasarkan laporan korban, unit reskrim Polsek Meral, kemudian melakukan penelusuran dan penyelidikan. Sehingga, pada Senin dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, menerima ada informasi terkait keberadaan sepeda motor mencurigakan di kawasan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

Baca juga: Qoriah Muda Karimun, Mauludiyatun Hasanah, Raih Juara III MTQ Internasional di Qatar

Unit Reskrim Polsek Meral langsung ke lokasi dan menemukan PBH sedang berada di atas kendaraan tersebut. "Setelah diinterogasi, PBH mengaku diperintah oleh IA untuk menjual kendaraan curian," ucap Kapolres.

Kemudian, unit reskrim Polsek Meral melakukan pengembangan dan berhasil membeluk IA, di kawasan Sungai Lakam Barat.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan modus pencurian, yakni mengambil motor dengan kunci yang tertinggal serta mencongkel pintu rumah korban," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :