Modus Jalan-jalan ke Malaysia, 14 PMI Non-Prosedural Digagalkan BP3MI Kepri Keluar Negeri
BP3MI Kepri Gagalkan 14 PMI Non-Prosedural Dengan Modus Jalan-Jalan ke Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam. (Foto. Istimewa)
Batam, Batamnews - Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan berangkat ke luar negeri secara non-prosedural. Upaya ini dilakukan di dua pelabuhan internasional di Batam, yaitu Batam Center dan Harbour Bay, pada 25-26 Januari 2025.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kegiatan rutin monitoring pengawasan, pelayanan, dan pencegahan terhadap pekerja migran non-prosedural.
"Tim kami melakukan monitoring keberangkatan beberapa kapal tujuan Johor Bahru, Malaysia, termasuk MV Dolphin Glory, MV Oceanna 13, MV Marina Lines, MV MDM Express 02 di Pelabuhan Internasional Batam Center, serta MV Putri Anggreni 03 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay," ungkap Kombes Imam kepada Batamnews.co.id, Senin, 27 Januari 2025.
Baca juga: Pelindo Tanjungpinang Belum Pastikan Pembatalan Kenaikan Tarif Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura
Dalam proses monitoring tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap jadwal keberangkatan kapal, dokumen penumpang, dan dokumen kerja calon PMI. Sebanyak 14 PMI yang berencana bekerja di luar negeri secara non-prosedural teridentifikasi karena tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka kemudian ditahan sementara di help desk BP3MI untuk diberi pemahaman tentang risiko bekerja secara non-prosedural.
Menurut Kombes Pol Imam, keempat belas PMI tersebut mencoba menyamarkan keberangkatan mereka dengan modus "jalan-jalan" ke Malaysia. Rinciannya, 8 (delapan) orang berasal dari Jawa Timur, 4 (empat) dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 (satu) dari Yogyakarta, dan 1 (satu) dari Aceh.
"Penundaan keberangkatan dilakukan karena dokumen kerja mereka tidak lengkap. Kami juga memberikan sosialisasi tentang bahaya menjadi PMI non-prosedural, termasuk risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelasnya.
Setelah proses pencegahan, BP3MI Kepri segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk menindaklanjuti kasus ini. Selanjutnya, keempat belas PMI diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Tahun Ular Kayu 2025: Kuliner Favorit Saat Perayaan Imlek
BP3MI juga berkoordinasi dengan BP3MI di daerah asal PMI, seperti Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh, untuk memastikan pemulangan mereka dengan selamat.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi pekerja migran dari bahaya kerja ilegal dan TPPO. Kami akan terus melakukan pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang," tutup Kombes Pol Imam.
BP3MI mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mematuhi prosedur resmi dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran di negara tujuan.

Komentar Via Facebook :