Ratusan Pegawai DPRD Riau Diminta Kembalikan Dana Perjalanan Dinas Fiktif, Deadline Akhir Januari

Ratusan Pegawai DPRD Riau Diminta Kembalikan Dana Perjalanan Dinas Fiktif, Deadline Akhir Januari

Ilustrasi

Nurjali

Pekanbaru, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumpulkan ratusan pegawai Sekretariat DPRD Riau di Gedung DPRD Riau untuk mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. 

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup ini dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, dengan didampingi Subdit III Tipikor serta Plt Sekwan DPRD Riau.  

“Kami sengaja mengumpulkan ASN, THL, tenaga ahli, dan honorer yang diduga menerima dana SPPD fiktif. Kami menekankan agar mereka segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik untuk disita sebagai barang bukti,” ujar Kombes Ade, Jumat, 17 Januari 2025. 

Baca juga: Anak Penjual Air Mineral Jadi Korban Pemalakan di Batu Aji, Kejadian Terekam Kamera

Sebanyak 297 pegawai hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut, sementara sisanya mengikuti secara daring karena berada di luar kota. 

Dalam kesempatan itu, Kombes Ade juga memberikan peringatan tegas bahwa ada konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak segera mengembalikan dana yang diterima. Batas waktu pengembalian ditetapkan hingga akhir Januari 2025.  

Hingga kini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp71 miliar dari kasus ini, selain aset bergerak dan tidak bergerak yang turut disita. Total sebanyak 351 orang telah diperiksa dalam penyelidikan.  

“Kami telah mengidentifikasi tiga klaster penerima aliran dana SPPD fiktif, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer,” tambah Kombes Ade.  

Baca juga: Update Penangkapan Buaya Lepas di Pulau Bulan: Total 13 Ekor Ditangkap, Pencarian Terus Berlanjut

Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan mempercepat proses pengungkapan kasus ini. Penghitungan kerugian negara ditargetkan selesai pada akhir Januari, yang akan dilanjutkan dengan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka.  

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Polda Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. 

Polda Riau berharap pengembalian dana oleh para penerima akan mempercepat proses hukum dan pemulihan kerugian negara.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :