Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016, Ini Besarannya

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016, Ini Besarannya

BPJS Kesehatan. (foto: ist/jpnn)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan mulai 1 April 2016 resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan.

Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan yakni 1 Maret 2016.

Pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp 19.225 per orang per bulan menjadi Rp 23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016.

Sedangkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 30.000 per orang per bulan, kelas II naik dari Rp 42.500 per orang per bulan menjadi Rp 51.000 per orang per bulan, dan kelas I naik dari Rp 59.500 per orang per bulan menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menuturkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini belum mampu menutup ketidaksesuaian (mismatch) antara pemasukan iuran dengan biaya pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Hanya saja, ia berharap kenaikan iuran ini bakal mengurangi potensi mismatch BPJS Kesehatan.

Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.

Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut.

Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews