PN Batam Menangkan PT. Sinergy Tharada dalam Kasus Pelabuhan Internasional Batam Center

PN Batam Menangkan PT. Sinergy Tharada dalam Kasus Pelabuhan Internasional Batam Center

Ruang Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam. (Foto. Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews – Polemik panjang terkait pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center akhirnya mencapai titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan memenangkan PT. Sinergy Tharada (ST) dalam gugatan melawan BP Batam pada sidang terbuka yang digelar Rabu, 8 Januari 2025.

Keputusan ini disambut dengan rasa syukur oleh PT. Sinergy Tharada yang selama ini memperjuangkan keadilan. Direktur Utama PT. Sinergy Tharada, Suryo Prabowo, menyampaikan rasa harunya atas putusan tersebut.  

"Tentu ini awal tahun yang sangat berarti bagi kami. Putusan ini adalah bentuk keadilan yang kami nantikan. Setidaknya, PN Batam memberikan kejelasan hukum yang membawa harapan baru bagi pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center," ujar Suryo kepada batamnews.co.id, Jumat, 10 Januari 2025.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Ancam Nelayan dan Warga Pesisir di Kepri, HNSI Imbau Waspada

Dalam amar putusannya, PN Batam menyatakan BP Batam melakukan wanprestasi atas perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 04/PERJ-KA/VII/02 tertanggal 2 Juli 2002. 

PN Batam memerintahkan BP Batam memperpanjang kerjasama pengelolaan terminal ferry dengan PT. Sinergy Tharada selama tiga tahun ke depan.  

Putusan ini bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga harus dilaksanakan meski ada upaya hukum seperti banding atau kasasi. Suryo memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret untuk mengelola kembali pelabuhan vital tersebut.  

"Batam Center adalah sarana transportasi yang sangat penting untuk hubungan internasional. Kami akan segera berkoordinasi untuk memastikan proses pengalihan berjalan lancar dan sesuai prosedur," tambahnya.  

Suryo menegaskan bahwa PT. Sinergy Tharada memiliki legal standing yang kuat berdasarkan putusan PN Batam. Ia juga memperingatkan bahwa hambatan terhadap implementasi putusan dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.  

Di sisi lain, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuti, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. 

"Kami memahami bahwa putusan tersebut memberikan kewenangan untuk eksekusi secara serta merta. Namun, pelaksanaan harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pengadilan, termasuk adanya jaminan dari pihak penggugat," jelasnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Batam, Jumat 10 Januari 2025: Waspada Angin Kencang

Ariastuti menambahkan bahwa jaminan tersebut diperlukan untuk melindungi pihak yang mencari keadilan jika putusan dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi. 

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," pungkasnya.  

Keputusan ini menjadi babak baru dalam pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center, memberikan harapan bagi pengelolaan yang lebih baik di masa mendatang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :