Budi Prasetyo: Perjuangan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Demi Demokrasi Bersih

Budi Prasetyo: Perjuangan Sengketa Pilkada Bintan 2024 Demi Demokrasi Bersih

Budi Prasetyo, didampingi Kuasa Hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, gugat Pilkada Bintan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (09/01/2025). (Foto. Istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Bintan, Batamnews – Pemohon sengketa Pilkada Bintan 2024, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa doa dan dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam perjuangannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Didampingi tim hukumnya, Budi bertekad untuk memperbaiki proses demokrasi di Bintan dengan memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

"Dengan segala keterbatasan, rasanya mustahil bisa mencapai tahap ini. Namun, berkat doa dan harapan warga Bintan, perjuangan ini menjadi mungkin. Warga mendambakan pemilu yang bersih dan transparan," ujar Budi, Kamis, 9 Januari 2025.

Budi menegaskan gugatan ini bertujuan membebaskan Bintan dari belenggu dinasti politik yang telah mengakar selama 15 tahun. Ia berharap pemilu ulang dapat melahirkan pemimpin yang jujur, berintegritas, dan dekat dengan rakyat, sehingga potensi Bintan sebagai daerah maju dapat terwujud.

Baca juga: Pemkab Bintan Serahkan DPA 2025: Fokus pada Ekonomi Kerakyatan dan Tata Kelola Berkelanjutan

"Warga Bintan berhak memiliki pemimpin yang mampu membawa perubahan nyata. Kami ingin melihat wajah-wajah ceria warga yang terbebas dari kemiskinan, mendapatkan pendidikan yang layak, dan memiliki kesempatan kerja," tegasnya.

Pelu diketahui, sejak 2012, Komunitas Bakti Bangsa yang dipimpin Budi telah konsisten menjalankan misi sosial di Bintan. Mulai dari memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu hingga menyelenggarakan pendidikan nonformal gratis bagi pelajar di kawasan hinterland.

"Kami tidak hanya hadir dalam sengketa ini, tetapi juga terus berkontribusi untuk Bintan melalui aksi nyata," tegasnya.

Baca juga: KPLP Kelas II Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Perairan Bintan

Budi percaya, perjuangan ini tidak hanya soal memenangkan sengketa, tetapi juga menyuarakan aspirasi rakyat Bintan yang merindukan perubahan. Ia berharap, Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil demi kemajuan daerah.

"Kemenangan ini bukan hanya untuk kami, tetapi untuk seluruh masyarakat Bintan yang ingin kehidupan lebih baik di masa depan," tutupnya.

Sementara, Kuasa hukum Budi, Agung Ramadhan Saputra menyampaikan, bahwa sidang perdana sengketa Pilkada Bintan akan digelar pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan agenda pembacaan permohonan. Tim hukum siap memaparkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.

"Kami akan mengungkap berbagai kejanggalan yang merugikan proses demokrasi di Bintan. Mohon doa dan dukungan warga agar perjuangan ini berhasil," ujar Agung.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :