KPLP Kelas II Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Perairan Bintan

KPLP Kelas II Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Perairan Bintan

KPLP Kelas II Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing Berbendera Vanuatu di Perairan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Bintan, Batamnews - Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjung Uban berhasil mengamankan satu unit kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit GT 722, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelayaran di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kapal tersebut diamankan pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu, setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Direktur KPLP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jon Kenedi, menyampaikan bahwa tindakan penangkapan dilakukan setelah kapal beberapa kali melintasi perairan Indonesia dengan aktivitas yang tidak jelas.

"Kami telah memantau kapal ini sebelumnya. Pada saat kejadian, kapal tidak merespons panggilan radio dari petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas," ujar Jon Kenedi dalam konferensi pers di dermaga Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PPLP) Tanjung uban, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca juga: Kecelakaan di Flyover Basuki Rahmat, Kanit Gakkum Polresta Tanjungpinang Dilarikan ke RSAL

Saat dilakukan pengamanan, kapal tersebut membawa enam kru berkewarganegaraan Rusia. Menurut Jon Kenedi, tidak ada perlawanan dari para kru saat petugas menaiki kapal. Namun, ditemukan sejumlah pelanggaran yang mencurigakan.

"Kapal ini mengklaim mengalami kerusakan mesin saat berada di perairan kita. Namun, kapten kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran yang sah, seperti izin berlayar atau dokumen kapal lainnya," ungkap Jon.

Petugas juga tidak menemukan hasil tangkapan ikan di dalam kapal, meskipun kapal tersebut berjenis kapal ikan. Kapten kapal mengaku bahwa mereka baru saja berlayar dari India, tetapi tidak dapat menjelaskan alasan jelas mengapa mereka memasuki perairan Indonesia tanpa dokumen yang lengkap.

Untuk memastikan aktivitas kapal, KPLP mengamankan kapal beserta kru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur di Toilet Mushala, Seorang Pria di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

"Semua barang bukti, termasuk kapal dan awaknya, sudah kami amankan untuk pendalaman. Kami akan memastikan apakah ada pelanggaran hukum lain yang terjadi, termasuk potensi tindak pidana di laut," tambahnya.

Penangkapan kapal Fianit GT 722 ini menjadi salah satu upaya tegas KPLP dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dari aktivitas ilegal. Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan dan keamanan di wilayah maritim Indonesia.

Pihak KPLP mengimbau seluruh pihak yang melintasi perairan Indonesia agar mematuhi aturan pelayaran internasional dan membawa dokumen yang lengkap. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :