133 Kejahatan Terjadi di Karimun pada Tahun 2024, Turun 41% Penyelesaian Perkara Naik 102%

133 Kejahatan Terjadi di Karimun pada Tahun 2024, Turun 41% Penyelesaian Perkara Naik 102%

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa saat memimpin pers rilis akhir tahun.

Nurjali

Karimun, Batamnews – Sepanjang tahun 2024, jumlah kasus tindak pidana di Kabupaten Karimun tercatat sebanyak 133 kasus, menurun signifikan sebesar 41% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal tersebut diungkapkan dalam rilis akhir tahun 2024 yang digelar di lantai 2 Gedung Catur Prasetya, Mapolres Karimun, pada Selasa, 31 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa.  

Meski jumlah kasus menurun, tingkat penyelesaian tindak pidana justru mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, penyelesaian tindak pidana mencapai 123 kasus dengan tingkat penyelesaian 76%. 

Sementara itu, di tahun 2024, jumlah penyelesaian kasus naik menjadi 125 kasus, dengan tingkat penyelesaian yang melonjak drastis hingga 102%, mencerminkan efisiensi kerja yang semakin baik di jajaran Polres Karimun.  

Baca juga: Link Rilis Jokowi 'Person of The Year' Versi OCCRP Hilang dari Situs Resmi

Kasus narkoba juga menjadi perhatian utama di wilayah hukum Polres Karimun. Pada tahun 2023, terdapat 53 kasus narkoba dengan jumlah laporan polisi (LP) sebanyak 53 LP. 

Dari kasus-kasus tersebut, ditangkap 84 tersangka, terdiri dari 80 laki-laki dan 4 perempuan, semuanya warga negara Indonesia. Barang bukti yang berhasil disita antara lain Ganja 235,94 gram, Sabu 11.902,66 gram, Pil ekstasi 3.966 butir dan Happy Five 1 butir. 

Sementara itu, pada tahun 2024, jumlah kasus narkoba meningkat menjadi 56 kasus dengan 56 LP. 

Jumlah tersangka yang diamankan bertambah menjadi 90 orang, terdiri dari 87 laki-laki warga negara Indonesia, 2 perempuan warga negara Indonesia, dan 1 perempuan warga negara asing. 
Barang bukti yang disita pun jauh lebih besar, di antaranya Ganja 6,66 gram, Sabu 32.164,73 gram, Pil ekstasi 1.391,5 butir, Happy Five 549 butir, Heroin 1 gram, Tawas 9,50 gram.

Selain pengungkapan kasus narkoba, terdapat sejumlah kasus menonjol lainnya sepanjang tahun 2023 hingga 2024, antara lain, Pencurian dengan Pemberatan di Perumahan Bukit Indah Karimun, RT.004/RW.002, Kelurahan Lubuk Semut, pada Oktober hingga Desember 2023.  

Pemalsuan Mata Uang di Pub Hotel Wiko, Jalan Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai, pada 29 Juni 2024.  

Baca juga: Laka Lantas Pertama 2025: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Rombongan Pulang Dugem Tahun Baru

Kemudian Penelantaran Anak di Baran Satu, RT.003/RW.003, Baran Timur, Meral, pada 30 April 2024. Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Jalan Telaga Tujuh, RT.001/RW.003, Kelurahan Sungai Lakam Barat, pada 29 Juli 2024.  

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Gabion, Kelurahan Tanjung Balai Kota pada 28 Januari 2024. Tindak Pidana Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) di Tanjung Sebatak, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.  

Polres Karimun terus menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan meningkatkan kinerja dalam penanganan dan penyelesaian berbagai tindak pidana. 

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, mengapresiasi kinerja jajarannya dan bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di tahun mendatang.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :