Anggaran Tidak Tersedia, Layanan Jamkesda di Karimun Sementara Dihentikan

Anggaran Tidak Tersedia, Layanan Jamkesda di Karimun Sementara Dihentikan

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Mulai 1 Januari 2025, pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Karimun tidak lagi berlaku. Penghentian ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun pada 24 Desember 2024, dengan nomor 440/DK-02/XII/3187/2024.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penghentian sementara layanan Jamkesda disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda untuk tahun 2025. Dengan demikian, mulai awal tahun mendatang, seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Karimun tidak akan lagi melayani pasien pemegang Jamkesda berbasis SKTM.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi, membenarkan kebijakan penghentian ini. Ia menyebut bahwa penghentian bersifat sementara hingga anggaran untuk program Jamkesda tersedia kembali. 

Baca juga: Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun Terpantau Normal di Libur Natal dan Akhir Tahun

"Dihentikan sementara karena belum tersedia anggaran untuk kegiatan Jamkesda," jelas Rachmadi pada Jumat, 27 Desember 2024.

Program Jamkesda dengan SKTM sebelumnya telah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2024, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021. Program ini memberikan jaminan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). SKTM yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan kesehatan ini.

Penghentian sementara layanan Jamkesda ini diprediksi akan berdampak besar bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Karimun. Bagi mereka yang selama ini mengandalkan SKTM untuk mendapatkan layanan kesehatan, penghentian ini akan menjadi tantangan besar, terutama jika mereka belum terdaftar dalam program JKN.
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :