Kasus Suap Pegawai Imigrasi Batam

Pegawai Imigrasi Batam Ngaku Terima Suap Rp50 Juta dari WN Singapura

Pegawai Imigrasi Batam Ngaku Terima Suap Rp50 Juta dari WN Singapura

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga (kiri) memperlihatkan tersangka Manasar Siagian. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.iD, Batam - Seorang pegawai Imigrasi Kelas I Batam, Zulkifli alias Jul, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelepasan tahanan dan gratifikasi. Selain terlibat dalam melepaskan tahanan Imigrasi, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp100 juta.

Zulkifli dalam pemeriksaan pihak kepolisian mengakui telah menerima uang suap dari Manasar Siagian, tersangka lainnya, untuk melepaskan Damar Bahadur Chettri alias Sam Chettri, warga negara Singapura yang menjadi tahanan Imigrasi dalam kasus pemalsuan dokumen dan identitas.

Sebelumnya Zulkifli diperiksa sebagai saksi. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Manasar, Zulkifli resmi dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah mengakui, dan dari hasil lidik, dia sudah kita jadikan tersangka," ujar Yoga.

Zulkifli mengakui telah menerima uang suap sekitar 5.250 dolar Singapura atau sebanyak Rp50 juta (kurs Rp9.455/dolar Sing).

"Tersangka mengakui, ia mendapat 5.250 dolar Singapura, dan sebagian telah digunakan untuk membeli beberapa barang," kata Kompol Yoga Buanadifta Illafi, Jumat (11/3/2016) sore.

Menurut Yoga, polisi baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mengenai kemungkinan ada pihak lain yang terlibat masih dalam penyelidikan.

Manasar Siagian diduga menerima uang dari Sam Chettri sebanyak 40 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp400 juta, untuk melepaskan Sam Chettri. Uang tersebut diberikan seorang pria keturunan Tionghoa. Hingga saat ini pria tersebut belum berhasil ditangkap polisi.

Manasar memberikan uang terhadap Zulkifli setelah Sam Chettri berhasil kabur dari tahanan Imigrasi Batam. Setelah itu Manasar membawa Sam Chettri kabur ke pelabuhan tikus. Sam kemudian kabur ke Johor Malaysia dengan menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus.

Manasar juga membayar tekong pompong sebesar Rp70 juta, untuk jasanya meloloskan Sam Chettri ke Malaysia 24 Januari lalu.

Setelah itu, Manasar pergi ke Windsor Foodcourt dan menggelar pesta dengan teman-temannya. Ia setelah itu kabur ke Medan Sumatera Utara. Polisi berhasil menangkap Manasar di Medan 24 Januari lalu.  

Setelah berhasil membawa kabur Damar, lalu Manasar merayakan kemenanganya dan menggelar pesta Windsor Foodcourt, yang keesokan harinya ia berangkat ke Sumatra Utara dengan bermaksud melarikan diri.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews