[HOT NEWS] Kabar Terbaru Kasus Bansos Batam, Ini Pernyataan Kajati Kepri!

[HOT NEWS] Kabar Terbaru Kasus Bansos Batam, Ini Pernyataan Kajati Kepri!

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono mengatakan, dalam bulan Maret ini akan ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Batam tahun 2011-2012.

Hal itu disampaikan Kajati melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Rahmat kepada Batamnews.co.id, Kamis (10/3/2016) di Senggarang, Tanjungpinang.

Rahmat mengatakan, kasus dana Bansos Batam senilai Rp 66 miliar prosesnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Dalam bulan ini. Untuk menetapkan tersangka, masih ada yang harus dilengkapi dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan," kata Rahmat.

Namun Rahmat belum menyebutkan siapa nama tersangka kasus Bansos tersebut. "Namanya belum bisa saya sebutkan ya. Itu rahasia," kata Rahmat sambil tersenyum.

Rahmat juga mengatakan, penyidik Kejati Kepri telah memeriksa puluhan orang dalam kasus tersebut. Penyidik juga sudah mengelompokkan penerima dan penggunaanya, mulai dari instansi semi pemerintah, kelompok maupun organisasi, ‎serta perorangan.

Dikabarkan, Kajati juga akan memeriksa mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Plt Wali Kota Batam Agussahiman.

Sejumlah pejabat sudah diperiksa Kejati antara lain Kepala Dinas Pendidikan Muslim Bidin, Kadis PMK UKM Pebrialin, Inspektorat Heriman, sejumlah pihak di Dinas Sosial, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Dugaan korupsi bansos yang ditelisik Kejati ini adalah anggaran tahun 2011 senilai Rp 66 miliar yang tersebar di beberapa SKPD.

Dana ini disalurkan ke berbagai pihak, antara lain Pemerintah Pusat Instansi Vertikal Rp 11,2 miliar, Organisasi Semi Pemerintah Rp 3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp 15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp 21,6 miliar dan perorangan Rp 14,8 miliar. Total keseluruhan Rp 66,5 miliar. Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS ditransfer dari kas daerah Kota Batam ke rekening penerima hibah.

Pantauan Batamnews.co.id, di ruangan Kajati Kepri, Andar Perdana terdapat tumpukan berkas-berkas perkara. Di mejanya sudah ada empat berkas dengan tulisan Kasus Bansos Batam.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews