Sopir Mobil Boks yang Tabrak Pejalan Kaki di Karimun Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
IF (20), sopir mobil boks hitam yang menabrak pejalan kaki di Karimun resmi ditahan.
Batamnews, Karimun - IF (20), sopir mobil boks hitam yang menabrak pejalan kaki di Karimun, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Karimun.
Pria berusia 20 tahun tersebut merupakan warga Kampung Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Sebelum penetapan sebagai tersangka, IF yang mengemudikan mobil boks Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9373 BXD, menabrak seorang pejalan kaki berinisial E (59), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Satlantas Polres Karimun menyatakan bahwa hasil olah TKP dan gelar perkara membuktikan kesalahan sopir dalam insiden kecelakaan tersebut.
Baca juga: Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil Box di Karimun, Sopir Ditahan
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri, saat dikonfirmasi pada Rabu, 16 Oktober 2024 siang.
Menurut AKP Bakri, penetapan IF sebagai tersangka dilakukan setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
"IF dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, kecelakaan yang merenggut nyawa tersebut terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Mobil boks yang dikemudikan IF melaju dari arah Hotel 21 menuju jembatan kuning.
Baca juga: Tukang Ojek di Karimun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Karena Sakit
Saat berada di jalan lingkar Coastal Area, tepatnya di dekat tong sampah, IF menabrak seorang pria pejalan kaki asal Teladan Jaya, RT 001/RW 004, Kelurahan Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pada pelipis kanan dan segera dilarikan ke RSUD M Sani Karimun. Namun, sekitar pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Komentar Via Facebook :