Mengenal Aplikasi MiChat yang Sering Jadi Sarana Prostitusi

Mengenal Aplikasi MiChat yang Sering Jadi Sarana Prostitusi

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Sebuah kasus perdagangan remaja kembali mencoreng dunia digital, dengan aplikasi MiChat menjadi alat transaksi oleh seorang muncikari berinisial D yang berumur 17 tahun. 

Remaja perempuan 15 tahun asal Pondok Gede, menjadi korban penjualan seksual melalui aplikasi yang sejatinya dirancang untuk media sosial dan komunikasi.

Lantas, ada yang tahu apa itu MiChat? MiChat, yang dikembangkan oleh MiChat PTE. Limited di Singapura, memang menyediakan fitur untuk berkomunikasi dan mencari teman baru, namun tidak diduga menjadi media eksploitasi seksual oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Dengan fitur 'Pengguna di Sekitar' dan 'Pohon Pesan', aplikasi ini memungkinkan pengguna menemukan orang lain dalam jarak dekat, namun dalam kasus ini telah disalahgunakan.

Kejadian ini menunjukkan sisi kelam dari aplikasi yang populer di Indonesia, dengan fakta bahwa lebih dari 83% pengguna MiChat berasal dari negeri ini. Kasus ini memicu kekhawatiran akan keamanan remaja dalam menggunakan aplikasi chatting.

Tersangka D telah ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengkonfirmasi status tersangka pada pelaku dan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi untuk pelaku perdagangan anak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews